LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MENTAOS

Nama / Title: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MENTAOS
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: MOU 002/KIM/MENATOS/2024 6 DESEMBER 2024
Alamat Kantor: Kantor Lurah Mentaos Jl. Komet Raya Ujung
Profil LPM

  1.    Pihak Pertama menjalankan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyebaran informasi kegiatan yang menyangkut kepentingan umum yang terjadi di lingkungan RT/RW Kelurahan Mentaos atas sepengetahuan Pihak Kedua.
  2.     Pihak Pertama mempublikasikan informasi dimaksud angka satu melalui media sosial atau media lainnya yang dimiliki oleh Pihak Pertama.
  3.     Pihak Kedua bersedia membantu memberikan informasi kegiatan masyarakat yang terjadi di lingkungan RT/RW Kelurahan Mentaos, terutama yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan infrastruktur, fasum, dan lain-lain yang ditangani oleh LPM
  4.     Pihak Kedua bersedia menjadi nara sumber informasi yang dibutuhkan untuk disebarluaskan Pihak Pertama.
  5.     Hal-hal terkait isi pokok yang terjadi di luar Nota Kesepahaman ini akan disepakati lebih lanjut.  

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir