Menjaga Generasi Digital: Menyambut Kebijakan Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

  • Mar 07, 2026
  • Abdul Karim
  • Literasi

 

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia. Media sosial, yang pada awalnya dirancang sebagai sarana komunikasi dan pertukaran informasi, kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun di balik manfaatnya, media sosial juga menyimpan berbagai risiko, terutama bagi anak-anak yang belum memiliki kematangan emosional dan kemampuan literasi digital yang memadai.

Dalam konteks tersebut, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah tentang Tunas yang akan mulai efektif berlaku pada 28 Maret 2027 mengambil langkah tegas dengan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, termasuk melalui kebijakan penonaktifan akun media sosial yang dimiliki oleh kelompok usia tersebut. Kebijakan ini tentu memunculkan beragam respons di masyarakat. Sebagian menilai sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak, sementara yang lain melihatnya sebagai pembatasan kebebasan digital. Namun jika dilihat secara lebih komprehensif, kebijakan ini justru merupakan langkah strategis dalam melindungi generasi muda di era digital.

PESAN MENTERI KOMDIGI REPUBLIK INDONESIA