Panjat Pinang Hukumnya Haram

  • Aug 18, 2025
  • Abdul Karim
  • Info Umum

Mentaos-Tangguh (18/8/25) Muchtar Effendy tokoh masyarakat Banjarbaru mengeluarkan pendapat bahwa panjat pinang hukumnya haram, statement itu disampaikan melalui WA Grup menyusul maraknya kegiatan panjat pinang guna memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.  Termonitor di beberapa tempat di Banjarbaru yang sedang sibuk menyiapkan batang pinang, sontak geger mendengar "fatwa" tersebut. Jurnalis KIM mengklarifikasi pernyataan keras tersebut kepada Muchtar Effendy, supaya kesimpang siuran informasi segera diluruskan. "karena kalau dipanjat sebelum dipinang, tentu itu tidak sesuai ajaran agama, harusnya dipinang dulu (kemudian dinikahi) baru setelah itu dipanjat".  

Demikian klarifikasi yang disampaikan oleh sang tokoh masyarakat. Rupanya pernyataan itu keluar dalam konteks yang lain, bukan masalah panjat pinang untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan yang dilaksanakan di RT 02/RW VI Mentaos. 

Menurut Pak Muchtar Kalau soal hiburan panjat pinang itu silahkan saja, asalkan tetap memperhitungkan segala risiko yang mungkin terjadi, karena batang pinang yang dipanjat dapat mencapai ketinggian puluhan meter, kalau sampai terjatuh bisa fatal. Merdeka!!!.