Udara Kita Bukan Tempat Asap

  • Dec 15, 2025
  • Abdul Karim
  • Literasi

Mentaos-Tangguh (15/12/25) Heri Susanto, ST,  Kepala Bidang Wilayah II Kalsel-Kalteng, Pusdal Lingkungan Hidup, KLH/BPLH mengigantkan dengan tegas kepada warga untuk tidak membakar sampah, baik di halaman rumah, kebun, maupun lahan kosong. Praktik ini dilarang karena dapat mencemari udara, mengganggu kesehatan, dan memicu kebakaran lingkungan. “daun jangan dibakar, nanti jadi polusi, daripada dibakar lebih baik ditimbun”. Demikian ujar Heri Susanto.

Sebenarnya larangan membakar sampah dilarang dan sudah diatur sanksinya dalam   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran sampah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Hasil pembakaran sampah mengandung zat berbahaya seperti dioksin dan furan yang bisa menyebabkan gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak dan lansia. Warga diminta mengelola sampah secara mandiri, misalnya dengan memilah, mendaur ulang, atau membuat kompos dari sampah organik.

Pemantauan Jurnalis KIM Tangguh, masih ada masyarakat yang membakar sampah. Beberapa warga yang merasa terganggu oleh asap menyampaikan keluhannya melalui  KIM. “mohon ada kesadaran agar jangan membakar sampah”. Demikian harap warga RW V yang disampaikan ke KIM.

 

Keterangan foto : Dari https://disway.id : Kebakaran rumah akibat membakar sampah, di Srengseng Jakarta Barat 2024