Bersih Lingkungan beda dengan "bersih lingkungan"
- Jan 27, 2026
- Abdul Karim
- Literasi, Lingkungan Hidup
Mentaos-Tangguh (27/1/26) Bersih lingkungan dalam tanda kutip di kala Orde Baru berkuasa adalah frase yang mengerikan. Karena Bersih Lingkungan dimaksud bermuatan ideologis. Orang yang mendapat brand tidak bersih lingkungan adalah semacam belanga susu ideologis yang terkontaminasi nila komunis yang menyebabkan seseorang tersebut ditolak menjadi bagian aparat Pemertintah, mendapat kesulitan berbagai urusan yang berkaitan dengan administrasi. Tapi phase kelam 32 tahun itu telah berlalu, sehingga bila saat ini orang bicara bersih lingkungan maksudnya tunggal yaitu bersihnya lingkungan dari segala macam anasir yang menyebabkan lingkungan tidak bersih.
Sampah, bahan beracun yang dikenal istilah 3B (Bahan Berbahaya dan Beracun), udara kotor akibat polusi asap hasil pembakaran lahan, atau karena emisi karbon yang dihasilkan kenalpot kendaraan, cerobong pabrik, dan efek rumah kaca, sungai tercemar karena pabrik buang limbah, sumur yang terlalu dekat dengan septic tank, genangan air di selokan dan di rumah yang menyebabkan berkembang nyamuk.
Upaya menciptakan bersih lingkungan dalam arti harpiah telah dilakukan pemerintah dengan berbagai instrument regulasi, namun untuk menjadikan lingkungan bersih tidak cukup sampai pembuatan aturan (yang keras sekalipun) tetapi harus datang dari kesadaran masyarakat, termasuk di dalamnya golongan korporasi yang aktifitas bisnisnya banyak mempengaruhi lingkungan hidup seperti pabrik-pabrik, pertambangan, logging, maupun kegiatan kelautan.
Baru-baru ini beredar di media sosial mengenai kebersihan lingungan sungai Barito khususnya yang diditeksi di wilayah Marahaban. Sejumlah petani tambak ikan melaporkan adanya kematian massal para ikan nila yang diduga disebabkan oleh penurunan kualitas air sungai Barito. Bahkan di media sosial beredar tudingan langsung ke pabrik Sawit. BERITA TRIBUNE NEWS

Masyarakat Mentaos yang punya kesadaran tinggi tentang bersih lingkungan tanpa menunggu ada korban, tanpa menunggu ada perintah melakukan gotong royong meharagu sungai secara rutin agar tetap bersih lingkungan.
Tidak hanya di air, bersih lingkungan di darat juga mendapat perhatian. Banyak lahan tidur yang pemiliknya di luar kota menjadi pekerjaan rumah rutin warga di sekitarnya untuk membersihkan. Lahan tidur tidak terawat itu cukup banyak di wilayah Mentaos. Mau tidak mau warga beramai-ramai gotong royong membersihkan. Kalau tidak maka lahan tidur yang kumuh bisa menjadi sarang ular, warik, nyamuk atau bintang berbahaya lainnya.
Kadang menjadi dilema, membersihkan lahan di darat yang kotor dengan cara dibakar adalah cara efektif yang sering ditempuh warga. Sulit membuang ranting dan dahan pohon karena tidak ada armada pengangkut dan tempat pembuangan relatif jauh. Rumput yang dibakar menyelesaikan masalah di darat, sekali gus menciptakan problem baru di udara, yaitu polusi asap.
Pemerintah kota Banjarbaru mengeluarkan peraturan larangan membakar sampah. Pasal 48 hurup e Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah dengan tegas melarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis. Norma larangan bakar sampah ini akan mudah dijalankan bila dilengkapi dengan solusinya. Misal armada pengangkut sampah milik Pemerintah Kota yang sering beredar mengambil sampah-sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) juga difungsikan untuk mengangkut sampah hasil gotong royong warga. Dengan demikian warga tidak perlu membakar sampah tersebut karena akan diangkut oleh petugas Dinas LIngkungan Hidup. Gratis pula. Tentu ini lebih manis.