Akurasi Data PBB Mengkhawatirkan
- Mar 06, 2026
- Abdul Karim
- Aspirasi
Keterangan Foto : Petugas Mobil PBB Keliling melayani nasabah di Halaman Kelurahan Mentaos
Mentaos-Tangguh (6/3/26) Bulan February, Maret, hingga Juni adalah bulan kesibukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Februari, biasanya kelurahan membagikan SPT PBB yang kemudian diteruskan kepada agen terdepan yaitu Ketua RT untuk di-door to door-kan ke warganya. Dalam pembagian SPT PBB per RT ini kadang terjadi kesilafan aliah salah kirim. Punya RT A terkirim ke RT B. Mengapa sebabnya sampai masalah itu terjadi. Ini masalah data dan masalah kerja manusia.
Pengalaman di lapangan yang terus terjadi, menunjukkan bahwa banyak data dalam SPPT PBB yang tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual. Perubahan kepemilikan tanah dan bangunan, perubahan alamat, pemecahan atau penggabungan objek pajak, hingga perubahan fungsi bangunan sering kali tidak tercatat secara administratif dalam basis data perpajakan daerah. Akibatnya, data objek pajak dan subjek pajak yang tercatat tidak lagi mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Salah satu bentuk fraud data adalah ketidak sesuaikan data pemilik tanah/bangunan dengan yang tercantum dalam SPT PBB. Kedua, ada tagihan pajak hanya bumi nya saja padahal disitu sudah berdiri bangunan. Ketidaksesuaian data tersebu dapat terjadi karena tidak ada pemutakhiran data yang berjelanjutan.
Adapun pembagian dokumen SPT PBB yang nyasar, boleh jadi karena adanya perubahan/pemekaran RT/RW yang tidak diikuti dengan updating data pajak. Sebagai contoh, ada SPT PBB milik warga Jl .Gotong Royong yang obyek pajaknya juga di jl. Gotong Royong yang notebene wilayah RW VI terkirim ke RT 02/RW IV, karena dalam SPT PBB tercantum alamat RT 02/RW IV. Mungkin petugas kelurahan membagi SPT PBB hanya melihat data RT/RW-nya, tidak melihat alamat tanahnya. Padahal telah terjadi penataan RT/RW puluhan sejak puluhan tahun dimana Jl. Gotong Royong itu seluma RW IV sudah berubh menjadi RW VI, sedangkan RW IV meliputi Jl. Komet Raya, Kompleks SMABethel, dan Kompleks Palapa. Itulan mengapa petugas tasalah julung. Jadi tidak bisa juga disalahkan. Fenomena ini bukan persoalan kecil. Ketidakakuratan data pajak memiliki implikasi langsung terhadap keadilan fiskal, efektivitas administrasi pajak, serta potensi penerimaan daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, ketidakakuratan data tidak hanya menjadi persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian fiskal bagi pemerintah daerah. Ketika data objek pajak tidak diperbarui, maka nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar pengenaan pajak juga tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Akibatnya, potensi pajak yang seharusnya dapat dipungut menjadi tidak optimal.
Dalam perspektif ekonomi publik, kondisi ini dikenal sebagai tax leakage, yaitu kebocoran penerimaan pajak akibat kelemahan administrasi dan basis data. Kebocoran tersebut tidak selalu disebabkan oleh niat menghindari pajak, tetapi sering terjadi karena ketertinggalan pembaruan data. Padahal, jika basis data pajak diperbarui secara berkala, pemerintah daerah berpotensi memperoleh tambahan penerimaan tanpa harus menaikkan tarif pajak. Dengan kata lain, peningkatan penerimaan dapat dicapai melalui perbaikan administrasi, bukan melalui beban tambahan bagi masyarakat. Mungkin ini yang disebut kreativitas.
Ketua RT 02/04 Mentaos menginformasikan kepada KIM Tangguh bahwa di wilayahnya cukup banyak anomali data dimaksud. RT ini berencana menyampaikan secara resmi kepada Kantor BP2RBD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) mengenai akurasi data tersebut. “saat ini saya masih mendata secara rinci anomali data, nanti akan saya kirim ke Kantor BP2RBD” Kata Ketua RT 02/RW IV.