Bebas Maladministrasi, Harapan Baru?

  • Jul 30, 2025
  • Abdul Karim
  • Info Umum

Mentaos-Tangguh (30/7/25) Program Bebas Maladministrasi se Kota Banjarbaru telah dicanangkan oleh Ombudsman Republik Indonesia hari ini di Banjarbaru, menyusul ditetapkannya Kelurahan Mentaos sebagai Kelurahan pertama di Indonesia yang dinyatakan bebas maladministrasi. Pencanangan tersebut didukung penuh oleh 19 Lurah se Kota Banjarbaru yang ditandai dengan penandatanganan komitmen para Lurah disaksikan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Walikota Banjarbaru Erna Lisa Halaby dan Ketua Ombudsman Perwakilan Kalsel.

Program ini menjadi harapan baru warga kota Banjarbaru karena dengan adanya bebas maladministrasi maka ada 12 hal negatif (mal) yang akan dilenyapkan dari peta Banjarbaru, yaitu (1) Penundaan berlarut (2) tidak memberikan layanan (3) Pengabaian kewajiban hukum (4) Penyalahgunaan wewenang (5) Permintaan imbalan (6) Perbuatan Melawan Hukum (7) Penyimpangan prosedur (8) Bertindak tidak patut (9) Berpihak (10) Konflik Kepentingan (11) Diskriminasi (12) Tidak Kompeten. Dua belas maladministrasi ini dibuat oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Mentaos adalah Kelurahan yang sudah dinyatakan bebas dari 12 maladministrasi tersebut. Menanggapi hal itu, salah satu Ketua RT di Kelurahan Mentaos yang enggan disebut namanya mengakui bahwa atribut bebas maladministrasi tersebut berat namun sangat membanggakan. “saya optimis status itu dapat dipertahankan dengan kerja sama yang baik dari semua elemen di Kelurahan Mentaos, termasuk para Ketua RT”.

BERITA TERKAIT