BPJS Kesehatan : Peserta yang menunggak dapat keringanan
- Feb 04, 2026
- Abdul Karim
- Literasi
Mentaos-Tangguh (4/2/26) BPJS Kesehatan memberikan keringanan kepada peserta yang menunggak iuran. Keringanan tersebut berupa pengurangan tunggakan yang ditagih terutama yang melebihi tunggakan 2 tahun. Hanya sebatas itu yang dapat diberikan. Sedangkan untuk penghapusan (pemutihan) hingga saat ini belum ada. Hal tersebut disampaikan oleh Ira Ida Sanjaya, SKM,MM Kepala Kota Banjarbaru BPJS Kesehatan dalam acara sosialisasi BPJS di Kelurahan Mentaos kemaren (3/2/26). Sosialisasi dihadiri oleh Lurah Mentaos Ciptadi Sunaryo, SE, para Ketua RT/Ketua RW, Pengurus Posyandu, dan para staff Kelurahan Mentaos.
Lebih jauh Ira Ida Sanjaya menjelaskan bahwa kebijakan pemberian keringanan tunggakan BPJS tidak hanya pada pengurangan tagihan tunggakan melainkan juga dalam cara pembayaran, yaitu dapat dengan cara dicicil selama maksimal 12 kali cicilan. Namun selama masa cicilan belum selesai, peserta belum dapat diberikan layanan BPJS untuk berobat. MATERI SOSIALISASI DAPAT DIUNDUH DISINI
Diskusi dalam acara sosialisasi berjalan sangat ramai, para ketua RT bergantian mengajukan pertanyaan, menyampaikan masukan bahkan memberi kritik karena masalah BPJS sangat menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Keberadaan applikasi JKN yang dapat diunduh dari play store untuk diinstall pada smart phone sangat membantu masyarakat dalam mengetahui seluk beluk layanan. BPJS juga menyediakan layanan call center Nomor 165 (berbayar) guna memberikan informasi melalui telepon. Status call center berbayar ini diusulkan oleh salah satu Ketua RT agar dijadikan layanan bebas pulsa mengingat orang-orang yang menggunakan layanan tersebut kebanyakan masyarakat bawah. Banyak call center layanan publik saat ini sudah tidak mengenakan tarif pulsa.
Mengenai batasan fasilitas, pada dasarnya hanya dibatasi oleh prosedur dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Apapun penyakitnya dan apapun obatnya akan diberikan sepanjang masuk dalam ketentuan yang berlaku. Jatah hari opname, tidak ada pembatasan dari BPJS. Sepanjang pasien opname belum dinyatakan sehat oeh dokter yang berwenang maka pasien dibolehkan tetap opname.
Beberapa ketua RT bercerita ada pasien opname yang disuruh pulang oleh petugas rumah sakit saat opname, walau belum sembuh. Setelah pulang, selang beberapa hari terpaksa mendaftar lagi untuk opname. Kejadian seperti ini menimbulkan pemborosan. Tidak menutup kemungkinan hal itu karena ulah oknum petugas.
Layanan BPJS ini bersifat gotong royong, dengan iuran yang sangat murah. Iuran dari Peserta BPJS yang sehat digunakan untuk mensubsidi kepada peserta yang sakit. Oleh sebab itu peserta yang sehat tidak perlu merasa rugi membayar iuran walau tidak pernah menggunakan fasilitas kesehatan. Inilah bentuk nyata dari pengamalan Pancasila di negara Republik Indonesia tercinta.