Grand Design Pembangunan Kependudukan Kalsel

  • Feb 09, 2026
  • Abdul Karim
  • Info Umum

Mentaos-Tangguh (9/2/26) Propinsi Kalsel telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Perda ini menetapkan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2045 sebagai dokumen perencanaan strategis jangka panjang yang menjadi arah kebijakan pembangunan kependudukan daerah untuk dua dekade mendatang. GDPK disusun untuk mengatur pembangunan kependudukan secara terencana, terukur, berkelanjutan, serta terintegrasi dengan kebijakan nasional dan kebutuhan lokal.  Anggota DPRD Propinsi Kalsel Komisi I yang membidangi Pemerintahan Dirham Zain bersama Biro Hukum Propinsi Kalsel menyelenggarakan sosialisasi di Kantor Kecamatan Banjarbaru Utara - Kota Banjarbaru Jumat minggu lalu (6/2) yang dihadiri oleh para Ketua RT/RW, Posyandu, LPM perwakilan kelurahan yang berada di Kematan Banjarbaru Utara.

Camat Banjarbaru Utara Taufik Purwanto, S.STP yang bertindak sebagai Moderator didampingi Sekretaris Kecamatan menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui kebijakan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah.

Dalam acara diskusi tanya jawab, beberapa peserta sosialisasi menyampaikan pemikiran-pemikiran yang intinya menginginkan agar grand design Kependudukan ini sinkron dengan design sektor sumber daya alam dan sektor lainnya.  Ketua RT juga berharap agar Perda ini nantinya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembentukannya sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat.

 

Foto : Tim Sosialisasi dari kiri Sekcam, Camat Banjarbaru Utara, Anggota DPRD Prop Kalsel Dirham Zain, Said, S.H., LL.M, dari Biro Hukum Prop Kalsel