Harmonisasi RTRW Banjarbaru dan Grand Design Pembangunan Kependudukan Kalsel

  • Feb 23, 2026
  • Abdul Karim
  • Opini Redaksi

Mentaos-Tangguh (24/2/26) Banjarbaru sedang memasuki fase penting dalam sejarah tata kelolanya. Di satu sisi, Kota Banjarbaru telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043 sebagai arah pembangunan ruang dua puluh tahun ke depan. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga telah menetapkan Perda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) sebagai panduan pengelolaan dinamika demografi jangka panjang. Keduanya sama-sama strategis. Keduanya sama-sama berdimensi jangka panjang. Namun pertanyaannya apakah keduanya akan dapat berjalan seiring.?

RTRW berbicara tentang ruang, tentang struktur dan pola ruang, pusat pelayanan, kawasan lindung dan budidaya, sistem transportasi, hingga kawasan strategis kota. Sementara Grand Design Kependudukan berbicara tentang manusia, tentang jumlah penduduk, persebaran, kualitas sumber daya manusia, struktur umur, dan daya dukung wilayah. Ruang tanpa manusia adalah kosong. Manusia tanpa ruang yang tertata adalah chaos. Maka logika kebijakan idealnya sederhana bahwa kependudukan menjadi dasar dan tata ruang menjadi instrumen.

RTRW 2024–2043 menegaskan Banjarbaru sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dengan fungsi hunian, pendidikan, transportasi, industri, perdagangan, dan jasa berskala nasional. Visi ini secara otomatis menjadikan Banjarbaru magnet urbanisasi.

Setiap penguatan pusat pelayanan, pembangunan kawasan industri, dan peningkatan konektivitas transportasi akan menarik arus migrasi. Kota tumbuh. Kepadatan meningkat. Tekanan terhadap lahan dan infrastruktur ikut naik. Berbagai ekses ikutan akan hadir simultan. Konflik sosial, kriminalitas, degradasi lingkungan dan lain-lain.

Sementara itu, Grand Design Kependudukan Provinsi umumnya memiliki orientasi menjaga keseimbangan distribusi penduduk antarwilayah, mengendalikan kepadatan, serta memastikan pembangunan berbasis daya dukung lingkungan. Fokus Grand Design mencakup lima bidang utama yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga, dan pengembangan database kependudukan.

Jika provinsi menginginkan distribusi penduduk lebih merata agar tidak terjadi over-konsentrasi di satu kota, sementara Banjarbaru secara tata ruang justru dikonstruksi sebagai pusat pertumbuhan utama, maka kebijakan demografi dan kebijakan ruang berpotensi melangkah ke arah yang berbeda. Namun beberapa waktu lalu Walikota Banjarbaru membuat statement kunci, bahwa Banjarbaru akan menyesuaikan kebijakan dengan Pemerintah Pusat. Mungkinkah ini termasuk sinkronisasi dengan Perda Propinsi Nomor 6 Tahun 2025 yang muncul lebih belakangan dari Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024.

Grand Design Pembangunan Kependudukan selalu menempatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai parameter utama. Jumlah penduduk tidak boleh melampaui kapasitas ekologis wilayah. Sementara RTRW Banjarbaru sendiri telah membagi ruang secara normatif antara kawasan lindung dan kawasan budidaya, termasuk penetapan ruang terbuka hijau, kawasan perlindungan setempat, dan pengendalian zonasi. Secara normaatif kedua Perda tersebut sudah mengatur domain masing-masing.  Namun pertanyaannya bukan pada norma, melainkan pada konsistensi implementasi.

Disharmoni tata ruang dengan proyeksi pertumbuhan penduduk terkadang memaksa terjadinya alih fungsi lahan. Pengalaman telah mengajarkan. Contoh aktual, warga Kota Banjarbaru yang sudah mukim 50 tahun lalu pasti masih ingat bagaimana hijaunya Taman Gembira sebagai RTH yang sejuk, hanya ada lapangan tenis dan monumen  helikopter buatan Rusia, namun kini hampir hal itu tinggal kenangan. Ruang hijaunya tak nampak lagi berganti dengan sederet kantor dan kolam renang. 

RTRW telah merancang sistem pusat pelayanan (Pusat Pelayanan Kota, Sub Pusat Pelayanan Kota, dan Pusat Pelayanan Lingkungan) sebagai pusat kegiatan pemerintahan, pendidikan, perdagangan, dan jasa. Rancangan PPK, SPPK, dan PPL itu mesti berbasis basis data kependudukan yang kuat, tanpa itu maka pengembangan pusat pelayanan bisa kurang presisi. Parameter yang mungkin digunakan adalah kecukupan kapasitas sekolah, sistem transportasi, dan kawasan perumahan yang tersedia bagi kelompok menengah ke bawah.

Kini, warga kota Banjarbaru sudah dapat menjawabnya dari pemandangan setiap pagi dan sore di saat pekerja, ASN dan anak sekolah serentak turun ke jalan untuk berangkat dan pulang. Kondisi kemacetan lalu lintas meski hanya pada jam tertentu diakibatkan oleh salah satu kondisi dimana keberadaan sekolah yang berhimpitan dengan pemukiman, dengan akses jalan yang pas-pasan. Ini menandakan adanya “kekacauan” tata ruang. Semakin hari akan bertumbuh eksponensial, maka sekali lagi integrasi RTRW dan GDPK menjadi mutlak.

Banjarbaru, dengan status ibukota provinsi, secara politik dan administratif memang akan menjadi episintrum. Banjarbaru akan menjadi lokomotif pertumbuhan dan hal itu tidak boleh terhambat. Karenanya warga kota mesti bersiap diri menghadapi paradox pembangunan di mana GDPK Provinsi menginginkan keseimbangan agar tidak terjadi ketimpangan sementara Banjarbaru menginginkan akselerasi  yang ofensif. Maka sekali lagi, sinkronisasi sebagai kewajiban, bukan pilihan.

Data proyeksi penduduk dari GDPK harus menjadi dasar dalam penetapan kepadatan kawasan, penyediaan perumahan, perencanaan jaringan transportasi, penentuan luas ruang terbuka hijau, dan pengendalian kawasan strategis. Tanpa itu, RTRW hanya menjadi dokumen spasial, sementara GDPK menjadi dokumen demografis. Keduanya berjalan dengan keyakinannya sendiri.

Untuk menghindari itu, maka RTRW 2024–2043 dan Grand Design Kependudukan Kalsel 2025-2045  harus dapat diintegrasikan secara konsisten, Dengan demikian maka Banjarbaru tidak hanya tumbuh secara fisik, tetapi juga matang secara sosial dan ekologis. Menata ruang berarti menata manusia. Dan menata manusia berarti memahami ruangnya. Itulah sebabnya sinkronisasi bukan sekadar pilihan teknis. Ia adalah syarat keberlanjutan harapan baru Banjarbaru Emas.

PERDA 4 / 2024 UNDUH DISINI