Jangan sepelekan masalah waris

  • Mar 06, 2025
  • Abdul Karim
  • Info Umum

Mentaos-Tangguh (6/3/25) Hari ini dilaksanakan sidang verifikasi ahli waris salah satu warga RT 02/04 Mentaos atas nama Muhammad Gunawan Rizali, A.Md. Verifikasi dilakukan oleh Lurah Mentaos, disaksikan oleh warga/tetanggu yang mengetahui data/peristiwa yaitu Akhmad Ari Wijaya Abdur dan Jumri. Hadir Ketua RW 04 dan Ketua RT 02.  Verifikasi ahli waris ini dilakukan guna melengkapi syarat administrasi berbagai urusan hak dan kewajiban yang ditinggalkan oleh istri dari Muhammad Gunawan Rizali, A.Md atas nama Gusti Emma Jamilah yang meninggal dunia 24/2/25. Sebagai ASN, almarhumah mempunyai hak-hak dari Pemerintah yang akan diserahkan kepada ahli warisnya. Tidak hanya urusan dengan pemerintah, melainkan juga hak dan kewajiban lainnya yang mungkin ada, misalnya urusan dengan bank. Itulah pentingnya keterangan mengenai ahli waris tersebut supaya tidak menimbulkan pertentangan di kemudian hari.

Kenyataanya masih cukup banyak warga yang belum menyelesaikan masalah waris itu hingga berlarut-larut. Tidak hanya masalah waris yang tidak diurus, bahkan sertifikat kematian saja masih banyak yang tidak terbit karena tidak diurus oleh keluarganya. Dampak dari hal ini adalah akurasi data penduduk yang dikelola Dinas Dukcapil. Implikasinya akan terjadi ketidak akuratan data pemilih, data penerima BLT dan lain sebagainya. Jadi jangan heran apabila dalam Pilkada ada undangan pencoblosan untuk warga yang sudah meninggal dunia bertahun-tahun.

Urusan yang agak serius adalah usuan transaksi jual beli benda tidak bergerak misalnya tanah. Setelah terjadi jual beli, seyogianya langsung dibalik nama sertifikatnya langsung atas nama pembeli. Jangan sampai penjualnya meninggal dunia. Hal ini banyak diabaikan.