Kemiskinan ekstrem masih ada?

  • Dec 05, 2024
  • Abdul Karim
  • Info Umum

Banjarbaru, (06/12/2024). Dikutip dari laman Tim Nasional Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem (TN2PPE) Kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem - setara dengan USD 1.9 PPP (purchasing power parity). Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan "absolute poverty measure" yang konsisten antar negara dan antar waktu. Menggunakan definisi terebut, pada tahun 2021 tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia adalah 4 persen atau 10,86 juta jiwa. Tingkat kemiskinan ekstrem tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan tingkat kemiskinan nasional yang didasarkan pada data Susenas yang dirilis secara berkala oleh BPS, yang pada Maret 2021 adalah 10,14 persen atau 27,54 juta jiwa. Pada tahun 2021, tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia sebesar 4%.*)

Berkaitan dengan hal tersebut, para Ketua RT, Ketua RW, Babinsa, Bhabinkamtib, Ketua LPM Kelurahan Mentaos diundang oleh Lurah Mentaos untuk urun rembuk membicarakan masalah kemiskinan ektrem di Kelurahan Mentaos. Pertemuan diselenggarakan tanggal 6 Desember 2024 di Kantor Lurah Mentaos. Lurah Mentaos Ciptadi Sunaryo, SE mengatakan bahwa "untuk efektivitas program percepatan penurunan kemiskinan ekstrem perlu mengajak bicara para Ketua RT/RW guna mengakurasi data" (BKa)

Foto : Ibu Falasari, dengan sabar dan tekun melayani warga yang mengambil bansos

 

*) Sumber : Kemiskinan Ekstrem