Ketentuan Zakat Fitrah 1447 H Kota Banjarbaru
- Feb 19, 2026
- Abdul Karim
- Dakwah
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarbaru mengumumkan Penetapan Nilai Zakat melalui PENGUMUMAN NOMOR: 009/BAZNAS-KB/II/2026 Tanggal 4 Februari 2026 TENTANG PENETAPAN NILAI ZAKAT FITRAH TAHUN 1447 H/2026 M UNTUK WILAYAH KOTA BANJARBARU. Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Badan Amil Zakat Nasional Kota Banjarbaru yang dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2026 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, dan dihadiri Unsur Pemerintah Kota Banjarbaru (Dinas Perdagangan, Bagian Kesra), Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, Majelis Ulama Indonesia Kota Banjarbaru, PCNU Kota Banjarbaru dan PD Muhammadiyah Kota Banjarbaru.
Pertama Zakat Fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim mulai setelah terbenam matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum Shalat Ied dilaksanakan dan diperbolehkan pula mengeluarkan Zakat Fitrah di awal Ramadhan. Kedua, Zakat Fitrah untuk setiap orang/jiwa sebanyak 3,5 liter = 2,7 kg. Jenis Beras Siam Unus, Unus Mayang, Unus Mutiara, dengan nilai uang Rp. 60.000. Jenis beras Kemasan Premium, Medium nilai uang Rp. 50.000 . Sedangkan jenis beras Cihirang/Pandak nilai uang Rp. 35.000.
Pembayaran Fidyah bisa dibayarkan melalui BAZNAS Kota Banjarbaru. LAZ, UPZ dan panitia penerima Zakat Fitrah wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pendistribusiannya kepada BAZNAS Kota Banjarbaru. Kantor Baznas Kota Banjarbaru beralamat kantor Jalan Palang Merah, RT.01/01, Kel. Komet, Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Telp. (0511) 5915155, WA: 0813-4917-5554 Email: baznaskota.banjarbaru@baznas.go.id