Keterbukaan Informasi

  • Nov 23, 2025
  • Abdul Karim
  • Literasi

Mentaos-Tangguh (23/11/25) Informasi adalah hak setiap orang. Hal itu dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 : "setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak ini mencakup hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Oleh karena itu, pemilik informasi publik (Pemerintah) punya kewajiban untuk memberikan akses kepada publik yang mengetahui suatu informasi publik. Hak asasi atas akses informasi ini ditegaskan kembali di dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku efektif 30 April 2010.

Berkaitan dengan itu Komisi Informasi Kalimantan Selatan melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi di Kota Banjarbaru. Instansi yang membidangi informasi yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi adalah sasaran monitoring dan evaluasi. Minggu lalu sebagaimana dilansir media center Banjarbaru, Komisi Informasi Kalsel mendatangi Kominfo Banjarbaru untuk melihat sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Banjarbaru. 

SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Menurut Ketua KI Ahmad Rijani ada beberapa indikator yang dijadikan ukuran keterbukaan informasi antara lain ketersediaan informasi berkala yang wajib dipublikasikan tanpa harus diminta, seperti laporan kinerja, perencanaan pembangunan, hingga kegiatan pemerintah. Selain itu, informasi yang harus tersedia setiap saat juga menjadi perhatian, agar warga yang memerlukan dokumen tertentu misalnya terkait bantuan, pelayanan publik, atau data program pemerintah dapat memperolehnya tanpa hambatan.

Keterbukaan informasi Publik di Kelurahan Mentaos

Upaya kelurahan Mentaos untuk memberikan akses kepada warga terhadap berbagai kebijakan atau informasi layanan sudah dilakukan dengan baik sekali. Lurah Mentaos Ciptadi Sunaryo, SE menjelaskan bahwa bagi warga yang ingin mengakses melalui fasilitas internet disediakan aplikasi Mentaospedia, untuk informasi program kerja Pemerintah yang menjadi tanggung jawab Kelurahan Mentaos dapat dilihat melalui website kelurahan. Bagi warga yang ingin mendapatkan langsung dari petugas dapat mendatangi kelurahan pada jam kerja. Kelurahan Mentaos menyediakan lobby dan ruang tunggu  layanan yang ramah anak.  Papan informasi manual maupun elektronik di Kelurahan tersedia dengan baik dan lengkap. Bahkan di halaman Kelurahan tersedia Majalah Dinding (Mading) yang dikelola KIM Tangguh.

Para Ketua RT/RW yang tergabung dalam Forum RT/RW berfungsi sebagai garda terdepan akses informasi publik untuk warganya masing-masing. Melalui grup-grup diskusi berbasis WA informasi tersebar dengan cepat dan akurat.

Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Tangguh yang baru saja mendapat gelar KIM Terkreatif Indonesia bekerja sama dengan Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan menyediakan akses informasi, menyebarkan informasi dan menjadi jembatan informasi dua arah, Pemerintah dan masyarakat. "Menyebar Informasi Menguatkan Partisipasi".