Ketua RT jadi peserta BPJS Naker
- Jun 29, 2025
- Abdul Karim
- Info Umum
Mentaos Tangguh (30/6/25) Pemerintah Kota Banjarbaru, melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja akan menyertakan para Ketua RT/ketua RW dan Pekerja Rentan/miskin ekstrem dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Koperasi UM dan Naker mengirim surat kepada para Lurah se Kota Banjarbaru Nomor 500.15.14.2/300/HIJ/Diskop, UM&Naker tanggal 25 Juni 2025 ditanda tangani oleh Dzolhida R. Astuti, SE,MM perihal Pengumpulan Data Calon Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan dan Ketua RT/RW.
Menurut surat tersebut, Pekerja Rentan/miskin ekstrem dan Ketua RT/RW akan diikutsertakan dalam program BPJS Naker yang preminya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru cq Dinas Koperasi UM, dan Naker. Belum diketahui dengan jelas apa jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang diikutkan. Dari WA Grup Forum RT RW Mentaos beredar info bahwa program yang akan diikuti adalah BPJS JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan BPJS JKM (Jaminan Kematian).
Pekerja rentan/miskin ektrem yang akan diikutsertakan tiap RT dijatah 10 (sepuluh) orang. Adapun yang dimaksud Pekerja Rentan adalah para pekerja bukan penerima upah antara lain seperti pedagang kecil, tukang ojek, tukang cukur, pedagang asongan, buruh lepas, tukang batu, dan lain sebagainya. Miskin ekstrem adalah kondisi di mana individu atau keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup, seperti makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi.
Para Ketua RT diminta untuk membantu program ini dalam bentuk sosialisasi ke warga masing-masing dan mendata calon peserta BPJS Ketenagaerkaan. Data harus masuk ke Dinas Koperasi, UM, dan Naker paling lambat 15 Juli 2025.