KIM Mitra Strategis Pemerintah
- Sep 29, 2025
- Abdul Karim
- Info Umum
Foto : Helmi Hapid dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
Mentaos-Tangguh (29/9/25) Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) adalah mitra strategis Pemerintah,karenanya KIM dan Pemerintah pada dasarnya berdiri sejajar sebagai mitra khususnya dalam hal peningkatan kapasitas jaringan dalam diseminasi informasi. Demikian Helmi Hapid dalam paparan di depan Forum KIM se Kalimantan Selatan kemaren (28/9/25) di Hotel Grand Qin Banjarbaru. Forum diskusi ini diikuti oleh perwakilan KIM dan Kominfo se Kalsel, termasuk 4 utusan dari KIM Kota Banjarbaru yaitu KIM Tangguh Mentaos, KIM Mandiri Kemuning, KIM Luteng Bungas dari Landasan Ulin Tengah, dan KIM dari Sei Besar.
KIM bertujuan untuk mewujudkan masyaraat yang peduli, peka, dan paham mengenai informasi. Dengan demikian maka banyaknya informasi yang beredar melalui media massa maupun media sosial dapat dipilah dan dipilih sehingga masyarakat tidak menjadi korban manipulasi informasi.
Kehadiran KIM sebagai mitra strategis pemerintah diharapkan memberikan kontribusi atas terciptanya jalur informasi dua arah. Pemerintah telah memasilitasi KIM dengan menyediakan sarana informasi berupa website yang dapat digunakan oleh KIM di seluruh Indonesia. Di samping itu, Pemerintah juga memberikan bimbingan teknis kepada pegiat KIM berkaitan dengan literasi digital.
Helmi Hapid mengakui hingga kini ada sekitar 7000 lebih KIM yang telah mengaktifkan websitenya, namun belum semua melakukan posting berita secara konsisten.
Pemerintah telah memberikan arahan untuk memudahkan KIM mengelola informasi dengan konsep ADINDA. ADINDA adalah akronim dari Akses - Diskusi - Implementasi - Networking - Disemintasi - Aspirasi. Konsep ini adalah sebuah kerangka kerja yang bersifat circle dan kontinyu. Dimulai dari mengakses informasi tentang kebijakan-kebijakan Pemeritah maupun isu-isu strategis yang beredar di masyarakat. Informasi yang didapat kemudian didiskuisi oleh komunitas. Dari diskusi itu akan lahir program implementasi. Untuk memudahkan akses, KIM perlu membangun network atau jaringan informasi guna memperkaya bahan informasi. Informasi yang telah didiskusikan menghasilkan konten yang akan disebarkan melalui saluran-saluran yang tersedia. Dalam proses disemintasi tersebut akan muncul feedback dari masyarakat yang merupakan aspirasi murni akar rumput. Itulah gambaran kerangka kerja ADINDA yang jadi instrumen KIM dalam bekerja.
Adapun landasan hukum KIM sudah tercantum dalam Keptusan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024. Dalam peraturan ini KIM didefinisikan sebagai kelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat secara mandiri dan kreatif. Sebagai perkumpulan, KIM harus didaftarkan di instansi Pemerintah dalam hal ini kementerian Informasi dan Digital.
Dari diskusi peserta Forum muncul satu pertanyaan bagaimana apabila KIM justru yang melakukan kesalahan baik sengaja atau tidak sengaja dalam memposting suatu berita.
Helmi Hapid menyatakan bahwa KIM bertanggung jawab terhadap konten berita yang disebarkannya karena KIM bersifat mandiri, namun apabila ada ketentuan yang dilanggar maka tugas Kominfo Kabupaten/Kota membina dan mengontrolnya.