Layanan Rukun Kematian Firdaus
- Jan 03, 2025
- Abdul Karim
- Literasi
Susunan Kepengurusan Rukun Kematian Firdaus masa bhakti 2021-2025 terdiri dari : Pelindung Lurah Mentaos, penasihat Ketua RW RW 04, Ketua RT 01/RW 04, Ketua RT/022, Ketua RT 03/RW 04. Pengurus inti terdiri dari K e t u a H. Gusti Mastur, Wakil Ketua H. Soemarno Hendro, Sekretaris Ir. M. Muchtar Effendy, M.S., Bendahara Suhud. Pengurus dilengkapi dengan seksi-seksi, yaitu : Seksi Pemakaman Ahmad Subono, Sugito, M. Gunawan Rizali, Kemaluddin, Januai Simanjuntak (sudah meninggal dunia), Seksi Pelayanan Anggota : Ir. Purwadi, Basri (sudah meninggal dunia), Yesse Maulana, S.Hut. Seksi Perlengkapan : Kusnadi Sukri, Junaidi, Budi Pramuka (sudah meninggal dunia), Wahyunadi.
Dalam perkembangannya terjadi penambahan anggota pengurus, khususnya dalam pelayanan anggota bila terjadi musibah kematian, yaitu yang bertugas di meja pelayanan anggota yang melayat sekaligus membayar iuran wajib dan sukarela. Penambahan petugas diambil dari perwakilan RT. Dari RT 01 Ery Puja Utama, Supriyadi, Jumadi HM. Dari RT 02 H. Abdul Karim, Murjani, H.Sahidil. Dari RT 03 : Yesse Maulana, Uningsyah Pribadi, Sugianto
Proses Layanan
Setiap ada anggota yang meninggal dunia, Pengurus mengumumkan perihal tanggal meniggal dunia, tempat di-shalatkan, tempat pemakanan dan rumah duka. Petugas Rukun Kematian segera bergerak untuk menyiapkan tenda, kursi, menyiapkan peralatan mandi jenazah, menghubungi petugas gali kubur, petugas ambulance menghubungi pengurus masjid/langgar dimana jenazah akan dishalatkan, termasuk membagikan undangan kepada warga yang akan ikut shalat jenazah serta menghubungi ustadz yang jadi imam slahat jenazah dan membacakan talqin. Apabila shalat jenazah dilakukan di Masjid, tidak perlu dikirim undangan, karena biasanya jamaah zhuhur atau ashar di masjid bersangkutan otomatis menyalatkan. Kebanyak di Masjid Kanzul Khairat.
Biaya-biaya yang terkait dengan penyelenggaraan prosesi sampai selesai dikuburkan ditanggung oleh Rukun Kematian Firdaus dengan pagu biaya maksimal Rp. 3.825.000,-
Untuk layanan pembayaran iuran dilaksanakan di rumah duka pada hari H. Namun apabila anggota yang meninggal dunia berada di luar wilayah RW 04, maka layanan bayar iuran dibuka di rumah Ketua RT di RW 04.
Tempat pemakaman anggota RK Firdaus adalah Tempat Pemakaman Umum Guntung Lua. Apabila keluarga yang meninggal ingin dimakamkan di tempat lain yang menimbulkan biaya tambahan, maka tambahan biaya tersebut ditanggung keluarga yang bersangkutan.
Ketentuan pembayaran iuran dibatasi maksimal hanya 4 kali dalam sebulan, demi mempertimbangkan keuangan anggota. Jadi apabila dalam sebulan yang meninggal dunia lebih dari 4 orang (seperti ketika Covid19), maka anggota hanya diwajibkan bayar iuran 4 kali, selebihnya tidak wajib. Namun bagi yang ingin menyumbang secara sukarela maka Pengurus dengan ikhlas dan senang hati menerimanya.
Rukun Kematian Firdaus ini mungkin salah satu Rukun Kematian yang patut dicontoh karena sistim yang dijalankan sangat tepat, kesadaran warga selaku anggota yang sangat tinggi ditambah adanya pengurus yang berintegritas. Saldo Rukun Kematian yang cukup memadai membuat keuangan sangat stabil. Menurut info Muchtar Effendi selaku Sekretaris Rukuk Kematian, saat ini anggota Rukun Kematian Firdaus sebanyak 184 KK. Tiap KK hampir pasti mempunyai istri atau anak bahkan cucu yang didaftar sebagai tanggungan yang juga berhak diurusi oleh Pengurus Rukun Kematian saat ybs meninggal dunia.