Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

  • Feb 28, 2025
  • Abdul Karim
  • Info Umum

Mentaos-Tangguh (28/2/25) Dalam pertemuan Forum RT RW Mentaos yang dilaksanakan minggu lalu (17/2/25) dibahas rencana Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Mentaos. Perlu diketahui bahwa LPM adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang diatur di dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020. Pada Pasal 42 Perwali tersebut disebutkan bahwa Kepengurusan LPM berasal dari masyarakat. Masyarakat yang menjadi pengurus LPM harus memenuhi syarat yaitu :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Warga Negara Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah;
  4. Penduduk  Kelurahan  setempat  dan bertempat  tinggal tetap di wilayah RT dan RW tersebut, paling kurang 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat;
  5. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;
  6. Berpendidikan  sekurang-kurangnya  Sekolah  Lanjutan  Tingkat  Atas
  7. (SLTA) atau yang sederajat;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Tidak  sedang  dalam permasalahan  hukum karena melakukan tindak pidana dan atau perdata;
  10. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat; dan
  11. Bukan   Pejabat   Kelurahan   di   Kelurahan   setempat,   tidak   dapat merangkap jabatan sebagai pengurus baik dalam kepengurusan RT, RW, Karang Taruna, Posyandu, maupun LKL dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.

Catatan : Dalam hal ketentuan pada huruf f tidak terpenuhi, maka calon pengurus LPM dapat menggunakan ijazah pendidikan minimal SLTP atau sederajat.

Pengurus LPM mempunyai hak :

  1. Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah mufakat LPM;
  2. Memilih  dan  dipilih  sebagai  Pengurus  LPM  berdasarkan  ketentuan dalam peraturan ini; dan
  3. Berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus LPMmengenai    hal-hal    yang    berhubungan   dengan    kelancaran pelaksanaan tugas perencanaan dan pengawasan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.

Pengurus LPM mempunyai kewajiban :

  1. Melaksanakan tugas dan fungsi LPM;
  2. Melaksanakan keputusan warga, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum;
  3. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
  4. Membuat      dan   menyampaikan    laporan       mengenai    kegiatan organisasi  sekurang-kurangnya  setiap  1  (satu)  bulan  sekali  kepada lurah setempat yang ditembuskan ke dinas;

Sebagai lembaga kemasyarakatan, LPM mempunyai ruang Lingkup urusan a. keagamaan; b. ketentraman dan ketertiban; c. Pendidikan dan hubungan masyarakat; d. pembangunan, Perekonomian dan koperasi; e. kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; f. pemuda, olah raga dan peranan perempuan; g. kependudukan dan Keluarga Berencana; h. lingkungan hidup; dan i. wisata, seni dan budaya.