Lindungi Anak dari risiko digital, Perlukah Fatwa Ulama?
- Apr 03, 2026
- Abdul Karim
- Literasi
Mentaos-Tangguh (3/4/26) Di tengah arus deras transformasi digital, anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap dampak negatif teknologi. Paparan konten tidak layak, kecanduan gawai, cyberbullying, hingga eksploitasi digital menjadi ancaman nyata. Dalam konteks ini, kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun—seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Dunia Maya—merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Namun, implementasinya tidak dapat hanya bertumpu pada regulasi formal, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat.
Literasi digital tidak cukup hanya dimaknai sebagai kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga mencakup kemampuan berpikir kritis, etika digital, dan pengendalian diri. Oleh karena itu, pembatasan anak di bawah 16 tahun harus dilakukan secara kolaboratif minimal oleh empat pihak.
Pertama, Pemerintah dan Dinas Terkait Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki peran sentral dalam menyusun kebijakan, menyediakan edukasi publik, serta memastikan platform digital mematuhi kewajiban perlindungan anak.
Kedua, Orang Tua sebagai Garda Terdepan, Keluarga adalah benteng pertama. Pengawasan, pembatasan waktu layar (screen time), serta keteladanan penggunaan teknologi menjadi kunci utama. Tanpa keterlibatan orang tua, kebijakan negara akan kehilangan efektivitasnya.
Ketiga, Guru dan Lembaga Pendidikan, Sekolah harus mengintegrasikan literasi digital dalam kurikulum, bukan hanya sebagai materi tambahan, tetapi sebagai kompetensi dasar. Guru juga berperan sebagai pendamping moral dalam penggunaan teknologi.
Keempat, Masyarakat dan Komunitas, Lingkungan sosial, termasuk komunitas seperti KIM, RT, dan organisasi masyarakat, berperan dalam membangun budaya digital yang sehat melalui kampanye, edukasi, dan kontrol sosial.
Perlukah Fatwa Majelis Ulama?
Pertanyaan menarik kemudian muncul apakah perlu keterlibatan lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia dalam bentuk fatwa yang ditujukan kepada orang tua. Secara normatif, negara telah memiliki instrumen hukum yang cukup untuk mengatur perlindungan anak di ruang digital. Namun, dalam konteks sosiologis Indonesia yang religius, fatwa ulama dapat memainkan peran penting sebagai penguat moral (moral reinforcement).
Fatwa tidak harus diposisikan sebagai regulasi baru, melainkan sebagai Pedoman etik keagamaan bagi orang tua dalam mendidik anak di era digital, Instrumen sosialisasi nilai yang lebih mudah diterima masyarakat akar rumput, Legitimasi kultural yang memperkuat kebijakan negara
Misalnya, fatwa dapat menegaskan bahwa membiarkan anak terpapar konten negatif tanpa pengawasan adalah bentuk kelalaian (tafrith) dalam tanggung jawab orang tua. Penggunaan teknologi harus diarahkan pada kemaslahatan (maslahah), bukan kemudaratan (mafsadah)
Namun demikian, perlu kehati-hatian agar fatwa tidak menimbulkan tumpang tindih norma atau bahkan resistensi. Dalam kerangka negara hukum, fatwa bersifat non-binding, sehingga tidak boleh menggantikan peran hukum positif. Ia harus bersinergi, bukan berkompetisi.
Selain itu, pendekatan yang terlalu normatif tanpa dibarengi edukasi praktis justru berpotensi tidak efektif. Orang tua membutuhkan panduan konkret bagaimana mengatur parental control, bagaimana berdialog dengan anak, dan bagaimana mengenali tanda-tanda kecanduan digital.
Pembatasan akses digital bagi anak di bawah 16 tahun bukan semata kebijakan teknis, melainkan bagian dari upaya membangun generasi yang sehat secara mental, moral, dan sosial. Kolaborasi antara pemerintah, orang tua, guru, dan masyarakat adalah keniscayaan.
Sementara itu, fatwa dari Majelis Ulama Indonesia dapat menjadi pelengkap strategis dalam memperkuat kesadaran kolektif, khususnya dalam masyarakat yang menjadikan nilai agama sebagai rujukan utama. Dengan catatan, fatwa tersebut ditempatkan sebagai penguat etika, bukan sebagai pengganti hukum.
Dalam konteks ini, pendekatan terbaik adalah regulasi yang kuat, edukasi yang masif, dan moralitas yang terinternalisasi, sebuah sinergi yang akan menentukan masa depan generasi digital Indonesia.