Opini Redaksi : Sisi Gelap Koskosan
- Feb 06, 2026
- Abdul Karim
- Info Umum, Opini Redaksi
Di balik deretan bangunan kos-kosan yang tumbuh cepat di kawasan perkotaan, tersimpan realitas yang jarang dibicarakan secara terbuka. Kos-kosan kerap dipersepsikan sebagai solusi hunian praktis bagi mahasiswa, pekerja muda, dan perantau. Namun, di balik fungsi ekonominya, muncul sisi gelap yang pelan-pelan menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat.
Pertumbuhan kos-kosan sering kali tidak diiringi dengan pengawasan yang memadai. Banyak bangunan berdiri tanpa sistem administrasi penghuni yang jelas. Pemilik kos tidak selalu mengetahui siapa saja yang keluar-masuk. Bahkan, di beberapa lokasi, identitas penghuni tidak pernah dicatat secara resmi. Kondisi ini membuka ruang bagi berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar norma sosial dan hukum.
Tidak sedikit kos-kosan yang berubah fungsi secara diam-diam. Dari tempat tinggal sementara menjadi lokasi transaksi narkoba, praktik prostitusi terselubung, hingga tempat persembunyian pelaku kejahatan. Lingkungan sekitar kerap menjadi pihak yang paling terdampak—keamanan menurun, rasa nyaman hilang, dan konflik sosial mulai muncul.
Ironisnya, masyarakat sekitar sering berada dalam posisi serba salah. Ketika melapor, mereka khawatir dicap tidak toleran atau mencampuri urusan pribadi orang lain. Ketika diam, keresahan justru menumpuk. Di sinilah persoalan kos-kosan bukan lagi sekadar urusan privat, melainkan telah bergeser menjadi isu publik.
Peran pemilik kos seharusnya menjadi garda terdepan. Kos-kosan bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga ruang sosial. Ketika orientasi semata-mata keuntungan dikedepankan tanpa tanggung jawab sosial, maka potensi masalah akan terus membesar. Sayangnya, belum semua pemilik kos memahami hal ini.
Di sisi lain, regulasi sering kali ada, tetapi lemah dalam implementasi. Pendataan penghuni, jam bertamu, hingga kewajiban melapor ke RT/RW kerap hanya menjadi formalitas di atas kertas. Tanpa pengawasan dan sanksi yang konsisten, aturan kehilangan daya cegahnya.
KIM memandang persoalan ini perlu dibicarakan secara jujur dan terbuka. Bukan untuk menghakimi penghuni kos atau pemilik usaha, melainkan untuk mengingatkan bahwa ruang tinggal tidak pernah netral secara sosial. Setiap ruang hidup selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.
Solusinya tidak bisa parsial. Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan dan pendataan. Pemilik kos harus diberi pemahaman bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian dari usaha. RT, RW, dan warga perlu membangun komunikasi yang sehat, bukan kecurigaan berlebihan, tetapi kewaspadaan kolektif.
Kos-kosan seharusnya menjadi ruang aman bagi para perantau untuk tumbuh dan bekerja. Bukan ruang gelap yang perlahan menggerus ketertiban dan nilai sosial. Ketika semua pihak abai, yang tumbuh bukan hanya bangunan—tetapi juga masalah yang suatu hari bisa meledak di depan mata kita sendiri.
Di Mentaos terdapat cukup banyak kos-kosan. Menurut catatan, pernah terjadi beberapa kali kejadian yang menyita perhatian warga sekitar yaitu perbuatan asusila. Di samping itu, perilaku anak kos terkadang kurang respeck terhadap lingkungan sekitar. Misalnya berisik menyetel lagu dengan suara keras di hari larut malam. "belum lagi ketika naik kendaraan ngebut, padahal dalam kompleks banyak anak-anak" demikian keluh salah satu warga di RT 02/RW IV.
Lurah Mentaos baru baru ini mengeluarkan edaran melalui Ketua RT (surat nomor 300/019/Ekobang/Mentaos tanggal 5 Februari 2026) yang isinya menghimbau pemilik kos/bedakan untuk aktif memantau aktivitas kegiatan penghuni kost/bedakan, agar tidak terjadi hal-hal yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan di lingkungan sekitarnya.