Pemungutan Suara Ulang di Banjarbaru

  • Feb 27, 2025
  • Abdul Karim
  • Info Umum

Mentaos-Tangguh (27/2/25) Menyusul Putusan Hakim Konstitusi atas Perkara Hasil Pilkada Kota Banjarbaru Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang terbuka (24/2/25) Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil Pilkada Banjarbaru, maka konsekwensinya adalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru. Perkiraan waktunya PSU adalah minggu ketiga April 2025 ini. Teka teki warga kota yang selama ini menggelantung atas hasil Pilkada yang dinilai banyak pihak kontriversi akhirnya terjawab.

Apakah mayoritas warga Banjarbaru akan tetap pada sikapnya untuk tidak memilih Paslon 01 ataukah ada perubahan dalam kurung waktu sekitar 4 bulan ini, akan terjawab nanti setelah PSU selesai. Apabila Paslon 01 yang menang maka persoalan selesai dan Banjarbaru memiiki pemimpin baru seorang wanita bernama Erna Lisa Halaby dengan wakil Wartono yang didukung oleh koalisi besar partai-partai. Apabila kotak kosong yang akan menang, berarti akan ada Pilkada kembali di tahun 2026 mendatang.

Sementara dalam setahun menunggu Pilkada, kota Banjarbaru akan dipimpin oleh Pj Walikota. Apakah Pj Walikota adalah Walikota saat ini (Aditya Mufti Arifin) ataukah nama lain tergantung keputusan Pemerintah Pusat.

Amar Putusan dapat diakses DISINI