Pengaturan U-Turn di Jalan Panglima Batur Banjarbaru (Opini Redaksi)
- Oct 04, 2025
- Abdul Karim
- Aspirasi
Keterangan : Lalu lintas di jl. Panglima Batur (depan SMPN 2) sekitar jam 15.30. hari Jumat
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberi kewenangan kepada Pemerintah untuk mengatur lalu lintas, termasuk penempatan rambu petunjuk anjuran maupun larangan yang bertujuan untuk menciptakan tertib lalu lintas yang pada gilirannya akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
Belakangan ini, masalah lalu lintas di kota Banjarbaru menjadi program penting pemerintah kota guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas menyusul semakin padatnya kendaraan bermotor yang berlalu lalang di jalan-jalan dalam kota Banjarbaru. Pada titik titik kemacetan, Pemerintah berinovasi dengan mengubah rute, menempatkan trafick light atau menutup/membuka akses putar balik hurup U (U-Turn), termasuk akses putar balik yang ada di jalan Panglima Batur. Pengaturan itu tampaknya sebagai pelengkap atas beroperasinya trafick light di perempatan jalan Pangllima Batur - jalan Pangeran Suriansyah.
Pengaturan ini sudah dimulai cukup lama, mungkin sekitar 1 tahun yang lalu, tetapi tampaknya hanya sementara. Karena masih ditutup dengan pot bunga dan rambu putar baliknya hingga kini tidak dibongkar. Penutupan 2 akses putar balik di depan SMP Negeri 2 barangkali mengantisipasi kepadatan pengguna jalan dikarenakan banyaknya kendaraan pengantar/penjemput siswa berhenti dan siswa/siswi yang menyeberang saat masuk dan pulang sekolah.
Implikasi dari rekayasa lalu lintas ini tidak sekedar menyangkut keamanan dan ketertiban, tetapi juga ada masalah sosial lainnya yang ikut terdampak, terutama bagi warga sekitar yang bermukim di kelurahan Mentaos dan kelurahan Komet. Akibat dari penutupan itu warga kompleks Palapa RT 02/RW IV misalnya yang akan melintas menuju seberang ke kelurahan Komet harus memutar balik ke U-Turn di depan Masjid Kanzul Khairat. Namun belakangan U-turn di depan Masjid Kanzul Khairat itupun ditutup juga, jadi harus memutar lebih jauh lagi. Begitu pula warga Kelurahan Komet yang akan bergerak menuju Kelurahan Mentaos harus melewati trafick light Jl. Pangeran Suriansyah.
Para pedagang soto, bakso, mie ayam, siomay yang berdomisili di Kompleks Palapa atau di Jalan Komet atau Sumber Indah yang ingin berjualan ke Lapangan Murjani harus pandai pandai mencari jalan terobosan. Kadang mereka harus melawan arus lalu lintas dengan risiko cukup tinggi demi memperpendek jalur perjalanan menuju pusat keramaian.
Kebijakan yang diambil Pemerintah selalu membawa ekses. Demi kepentingan publik yang lebih besar suatu kebijakan harus dijalankan dengan terpaksa mengorbankan kepentingan lainnya. Kondisi seperti ini tidak akan pernah berakhir. Hanya saja Pemerintah Kota yang bertekad membahagiakan warganya melalui slogan Banjarbaru EMAS diharapkan punya inovasi lain yang dapat dinikmati oleh pedagang kecil sebagai kompensasi dari "kerugian" mereka atas kebijakan rekayasa lalu lintas.
Di luar itu, ada jalan tengah yang aspiratif dan memenuhi harapan semua pihak khusus terkait dengan U-turn di sepanjang Jl. Panglima Batur adalah fleksibelitas ketentuan buka tutup U-Turn dengan cara memberlakukan jadwal buka tutup sesuai dengan kondisi trafik lalu lintas. Misalnya U-turn ditutup pada pukul 07.00 hingga pukul 08.00 dan pukul 16.00 hingga pukul 17.00. Pada kedua slot waktu tersebut trafik naik significant karena adanya kegiatan kedatangan dan kepulangan anak sekolah. Diluar jam tersebut, kepadatan di jalan Panglima Batur relatif rendah.
Penjual soto warga Kompleks Palapa yang tiap hari membawa gerobak soto menyeberang jalan Panglima Batur menuju kiosnya di seberang jalan selalu menggunakan akses U-turn depan SMPN 2. "saya tidak tahu nanti harus bagaimana bila akses putar balik itu ditutup permanen". Dengan roman datar sang penjual soto berujar.