Pilkada 2024 Kota Banjarbaru : Teka Teki dijawab misteri
- Nov 28, 2024
- Abdul Karim
- Info Umum
Kerisauan masyarakat Banjarbaru menjelang hari Pencoblosan sangat terasa. Hampir semua WA Grup membahas tema yang sama, memforward dan mencari content yang sejenis, disertai komen komen beraroma negatif. Begitu pula penderan di warung-warung ketupat, bahkah diskusi suami istri di tempat tidur. Hal itu terjadi 3-4 hari menjelang Pilkada serentak 2024 karena diskualifikasi salah satu paslon. Petunjuk resmi dari KPU yang tertuang dalam Surat Nomor 1774 membuat warga Banjarbaru semakin bingung karena tidak ada penjelasan yang lebih pasti. Ditambah pula opini-opini yang berupaya memberikan pencerahan dari yang bukan akhlinya, maka kebingungan itu semakin menjadi-jadi.
Semua itu berkat daripada diskualifikasi paslon Aditya/Habib Abdullah yang terjadi dipenghujung waktu. KPU tidak menyadari konsekwensi dari keputusan pada masa injur time itu, bahwa perubahan surat suara tidak mungkin dilakukan. Kesimpulan ini setidaknya dapat dilihat dari gagalnya KPU mencetak surat suara baru versi kotak kosong. Gundah gulana itu menyisakan keputusasaan yang berujung pada sikap apatis. “Ngapain datang ke TPS”, demikian salah seorang warga Mentaos berkomentar.
Kepastian didapat sehari sebelum pesta coblos mencoblos dilaksanakan. Karena KPU tidak menyediakan surat suara yang ada Kotak Kosong-nya, maka yang dapat dicoblos adalah pasangan yang sah atau mencoblos pasangan yang sudah didiskualifikasi. Itu saja pilihannya. Tidak ada pilihan Kotak Kosong. Anehnya, mencoblos pasangan yang didiskualifikasi berarti suara tidak sah. Lalu bagaimana dengan warga yang ingin nyoblos kotak kosong?. Hak warga negara untuk memilih kotak kosong diabaikan.
Kejanggalan ini menjadi misteri. Teka teki sudah terjawab tetapi muncul pertanyaan baru, apakah berarti Pilkada Kota Bajarbaru tidak konstituional? Inilah misteri yang masih menggantung di langit politik Banjarbaru.