PSU Kota Banjarbaru Segera Tiba
- Apr 14, 2025
- Abdul Karim
- Literasi
Mentaos-Tangguh (14/4/25) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan dilaksanakan oleh KPU Banjarbaru sesuai dengan batas waktu yang diberikan yaitu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Hakim Konstitusi diucapkan 24 Februari 2025. Maka pada tanggal 19 April 2025 (Sabtu) yang akan datang warga kota Banjarbaru kembali akan membanjiri TPS dalam rangka memberikan suara pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kota Banjarbaru. PSU ini dilaksanakan menyusul Putusan MK yang menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024;
Sesuai Putusan MK, Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru akan melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang mencantumkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono) dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan 1 (satu) pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia diperintahkan MK untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan amar putusan MK. Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia juga diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam rangka pelaksanaan PSU tersebut. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya diperintahkan untuk melakukan pengamanan pelaksanaan amar putusan MK sesuai dengan kewenangannya;
