Respon Masyarakat atas Perda Sempadan Sungai
- Nov 06, 2025
- Abdul Karim
- Info Umum
Mentaos-Tangguh (6/11/25) Menyusul maraknya pemberitaan rencana DPRD Kota Banjarbaru yang akan membuat Peraturan Daerah tentang garis sempadan sungai direaksi cepat oleh warga Kota. KIM Tangguh menangkap adanya geliat respon masyarakat segera mengambil inisiatif untuk mengumpulkan aspirasi rakyat.
Kemaren (5/11/25) terselenggara diskusi yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat Kelurahan Mentaos dan dihadiri oleh Lurah Ciptadi Sunaryo, SE. Tampak peserta diskusi yang hadir para ketua RT dan Ketua RW, beberapa Ketua Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Bhabinkamtibmas.
Lurah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KIM Tangguh yang berinisiatif menggelar diskusi ini. Menurut Lurah Mentaos diskusi ini penting karena Raperda Garis Sempadan Sungai akan menyentuh langsung sebagian warga Mentaos yang punya rumah di pinggiran sungai.
Menurut Kasi Pemerintahan Kelurahan Mentaos Asmujianto, di Mentaos ada 2 sungai, yaitu Sungai Durian, Sungai Gotong Royong yang kiri kanannya berpenghuni. Apabila dimasukkan sungai irigasi akan lebih banyak lagi. Namun dalam pemantauan tim investigasi KIM Tangguh pemukim di pinggiran irigasi relatif aman, tidak masuk dalam zona sempadan sungai karena kiri kanan irigasi terdapat jalan yang tidak mungkin dibangun rumah.
Diskusi yang dipandu Sudaryono SH (Kabid Penyebaran Berita KIM Tangguh) menghasilkan beberapa kesimpulan yang akan dijadikan masukan kepada DPRD. Kesimpulan diskusi dinilai menggambarkan aspirasi rakyat yaitu, Pertama Perda yang akan diberlakukan mengenai Sempadan Sungai agar memperhatikan dampak sosial yang akan terjadi, mengingat cukup banyak warga yang bermukim dalam batas sempadan sungai. Kedua, relokasi warga yang kemungkinan akan dilakukan hendaknya tidak sekedar pemindahan tempat tinggal, tetapi juga mencari solusi efek dari pindah alamat terhadap perekonomian warga yang terkena dampak.Ketiga, terhadap warga yang tinggal dalam batas sempadan yang sudah bermukim relatif lama (dibuktikan dengan bukti-bukti sejarah) agar diberi keistimewaan untuk tetap tinggal dengan syarat-syarat yang ketat. Keempat, peserta diskusi mengingatkan agar Perda yang nantinya diberlakukan tetap harmonis dan tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, misalnya UU tentang Sumber Daya Air atau Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia. Kelima DPRD dan Pemkot diharapkan melakukan sosialisasi Raperda dengan intensif, bila perlu mengumpulkan seluruh warga yang bertempat tinggal dalam zona sempadan sungai untuk didengar langsung aspirasinya.
Salah satu peserta diskusi sangat mengkhawatirkan Perda Garis Sempadan Sungai ini nantinya akan sulit diwujudkan apabila Pemerintah Kota tidak menyiapkan solusi yang dapat diterima oleh warga terpapar.
Ditambahkan bahwa salah satu asas pembuatan Peraturan Daerah adalah asas “kejelasan tujuan” dan “asas dapat dilaksanakan”. Untuk asas kejelasan tujuan pasti sudah dijadikan prinsip, yaitu dalam rangka menyelamatkan sungai dari kerusakan dan tujuan mulia lainnya. Untuk asas kejelasan tujuan berisi penjelasan bahwa Perda harus mempertimbangkan efektivitasnya dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Perlu mempertimbangkan asas executable ini agar Perda yang dibuat dengan biaya besar tidak mubazir karena tidak dapat dieksekusi.
Ketua KIM Tangguh menyampaikan bahwa setelah diskusi menghasilkan rumusan yang baik, maka langkah berikutnya adalah membawa aspirasi rakyat ke DPRD. “bila perlu kami akan presentasi di depan anggota DPRD” kata Ketua KIM.