Sistem Pemilu RW

  • Jan 31, 2025
  • Abdul Karim
  • Info Umum

Mentaos-Tangguh (31/1/25) Pemilihan Ketua RW dilaksanakan atas dasar Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2020. Periodisasi, syarat calon, dan tata pemilihannya diatur dalam Perwali tersebut. Khusus mengenai tata cara pemilihan diatur pada  Pasal 36 hurup b dan hurup c.  yaitu :

b. Dalam pelaksanaan musyawarah pemilihan Ketua RW yang memiliki hak suara adalah perwakilan RT yaitu masing-masing RT diwakili oleh 3 (tiga) orang, terdiri dari pengurus RT dan/atau perwakilan masyarakat, salah satunya perwakilan adalah perempuan dengan membawa surat tugas dari Ketua RT untuk menghadiri Pemilihan Ketua RW;

c. Pemilihan Ketua RW dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) perwakilan RT di wilayah RW setempat;

Jadi menurut hurup C di atas, pemilihan Ketua RW akan diawali dengan musyarawah yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 perwakilan RT.  Apabila calon Ketua RW lebih dari satu orang dan musyawarah tidak mencapai mufakat, maka dilaksanakan pemilihan dengan cara voting.

Perwakilan tiap RT dipilih oleh warga RT. Namun ada ketentuan khusus bahwa salah satu perwakilan tersebut adalah Pengurus RT. Perempuan diberi tempat istimewa oleh Perwali 45/2020 karena disebutkan secara eksplisit berhak menjadi wakil RT dalam pemilihan Ketua RW.