Sosper Perda Penyelenggaraan Pasar Rakyat di Mentaos

  • Oct 20, 2025
  • Abdul Karim
  • Info Umum

Mentaos-Tangguh (20/10/25) Anggota DPRD Kota Banjarbaru Putra Qomalludin didampingi nara sumber Daddy Fahmanadie, SH, LLM dari Universias Lambung Mangkurat Banjarmasin hari ini menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 02 / Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat bertempat di Kantor Kelurahan yang diikuti oleh sekitar 50 orang warga Kelurahan Mentaos sebagai perwakilan warga.

Qomalludin menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan kewajiban anggota DPRD selaku pembuat Perda, menyosialisasikan dan mengawasi pelaksanaannya. 

Materi sosialisasi ini menarik minat peserta karena menyangkut kepentingan mendasar dari masyarakat. Beberapa warga menyampaikan apresiasi, aspirasi, keluhan dan harapan kepada Anggota Dewan terkait masalah pasar. Hal utama yang dikeluhkan warga adalah kehadiran pasar di tempat yang tidak diperuntukan untuk pasar. Warga juga menginformasikan bahwa pasar-pasar yang tidak resmi itu mulai membesar, pedagang dan penjual terus bertambah, antara lain di Jl. Jati dan Jl Kemuning (sekitar eks pasar lama yang sudah ditutup_red) Dampak dari itu pasar  yang disediakan Pemerintah Kota terkesan mulai sepi pengunjung. Hal itu diduga ada hubungannya dengan kehadiran pasar tidak resmi tersebut.

Aspirasi warga langsung direspon oleh Qomalludin dan berjanji akan membicarakan dan berkoordinasi dengan pihak terkait yang membidangi masalah pasar.

Warga juga senang adanya sosialisasi Perda ini dan berharap agar setiap ada perda segera disosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat mengetahui apa saja yang dilarang dan apa saja yang diperbolehkan.