Youtube masih membangkang

  • Apr 14, 2026
  • Abdul Karim
  • Opini Redaksi

Di tengah derasnya arus digitalisasi global, Pemerintah Republik Indonesia melalui PP Tunas mengambil langkah strategis: melindungi anak-anak dari paparan risiko dunia maya dengan mewajibkan verifikasi usia dan pembatasan akses bagi pengguna di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan manifestasi nyata dari kedaulatan negara di ruang digital, sebuah konsep yang semakin relevan di era ketika batas geografis tidak lagi membatasi arus informasi.

INFO TERKAIT

Dalam perspektif hukum tata negara modern, kedaulatan tidak hanya berlaku atas tanah, air, dan udara, tetapi juga ruang siber. Negara memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi warga negaranya, termasuk anak-anak, dari ancaman digital seperti konten tidak layak, eksploitasi anak, kecanduan digital, hingga manipulasi informasi.

Melalui PP Tunas, negara hadir sebagai regulator sekaligus pelindung, memastikan bahwa platform digital tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial.

Lima platform global seperti X (Twitter), Bigo Live, Facebook, Thread, dan Instagram sudah patuh, sedangkan Tik Tok dan Roblox  menunjukkan sikap kooperatif. Running Text di televisi swasta hari ini menginfokan bahwa Tik Tok sudah mengikuti arahan Pemerintah. Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh YouTube yang hingga saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan kebijakan tersebut. Di sinilah persoalan yurisdiksi digital menjadi krusial.

Platform global umumnya berbasis di luar negeri dan beroperasi lintas batas (borderless). Mereka seringkali berpegang pada prinsip “Kami tunduk pada hukum negara tempat kami berkedudukan.” Padahal, dalam konteks Indonesia, berlaku prinsip territorial jurisdiction dimana Setiap entitas yang beroperasi dan memberikan layanan di wilayah Indonesia wajib tunduk pada hukum Indonesia.

Youtube memiliki pengguna yang cukup mengerikan, datanya sebagai berikut :

Pertama, Generasi Z (Usia 10-25 Tahun) adalah pengguna paling aktif. Data menunjukkan sekitar 90% Gen Z di Indonesia menggunakan YouTube, menjadikannya platform utama untuk hiburan dan edukasi.

Kedua, Sebanyak 48% dari total pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun, yang berarti kelompok usia ini juga mendominasi akses ke berbagai platform termasuk YouTube. 

Ketiga, Jumlah pengguna YouTube di Indonesia mencapai 151 juta jiwa pada akhir 2025, mencakup 53% dari total populasi.

PP Tunas sebagai Instrumen Penegasan Kedaulatan

Ketika platform digital beroperasi di Indonesia—mengambil manfaat ekonomi dari pengguna Indonesia—maka secara hukum mereka juga tunduk pada regulasi nasional, wajib melindungi pengguna lokal, dan harus menghormati nilai-nilai sosial serta budaya bangsa. Jika tidak, negara memiliki legitimasi untuk mengambil langkah tegas, seperti: pembatasan akses, sanksi administratif, hingga pemblokiran layanan. Kebijakan ini bukan bentuk proteksionisme, melainkan penegakan kedaulatan hukum.

Penolakan atau ketidaksiapan sebagian platform sering kali dibingkai dalam narasi kebebasan berekspresi, kompleksitas teknis verifikasi usia, atau standar global yang berbeda. Namun, Indonesia memiliki konteks sosial sendiri. Dengan jumlah pengguna internet anak yang sangat besar, negara tidak bisa bersikap pasif. 

Kedaulatan digital tidak hanya dibangun oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat. Orang tua, guru, dan komunitas memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas digital anak, memberikan literasi digital, dan membangun budaya penggunaan teknologi yang sehat. Sebagaimana semangat KIM Tangguh “Saring sebelum sharing, dampingi sebelum memberi akses.”

Kasus belum kooperatifnya sebagian platform seperti YouTube menjadi pengingat bahwa perjuangan kedaulatan belum selesai, ia hanya berpindah dari wilayah fisik ke ruang digital. PP Tunas adalah langkah awal. Ujian berikutnya adalah konsistensi penegakan hukum dan keberanian negara dalam berhadapan dengan kekuatan platform global. Jika negara tegas, masyarakat sadar, dan platform patuh, maka kita tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga tuan rumah di negeri sendiri, termasuk di dunia maya.