Koperasi Merah Putih, Mengapa Tidak diserahkan ke Pemda?

  • Mar 17, 2026
  • Abdul Karim
  • Opini Redaksi

Gagasan membangun koperasi di seluruh desa dan kelurahan melalui program Koperasi Merah Putih sungguh sangat mulia. Secara ideologis, koperasi memang memiliki tempat istimewa dalam sistem ekonomi Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam pemikiran ekonomi Indonesia, koperasi bahkan sering disebut sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan. Namun sejarah kebijakan publik juga mengajarkan satu hal penting tidak semua kebijakan yang lahir dari niat baik akan otomatis menghasilkan kebijakan yang baik.

Program Koperasi Merah Putih dirancang dalam skala yang sangat besar dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar apakah pendekatan yang sangat sentralistik ini benar-benar memahami realitas ekonomi desa?

Indonesia adalah negara yang sangat beragam. Setiap desa memiliki karakter ekonomi yang berbeda. Ada desa pertanian, desa nelayan, desa wisata, desa industri kecil, hingga desa yang ekonominya masih bertumpu pada sektor informal. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan yang mencoba menyeragamkan model koperasi secara nasional berpotensi mengabaikan dinamika ekonomi lokal yang telah tumbuh secara alami.

Di banyak desa maupun kota, sebenarnya koperasi telah lama hidup. Koperasi-koperasi ini tidak lahir dari program pemerintah pusat, melainkan dari kebutuhan nyata masyarakat didorong oleh adanya kepentingan bersama. Mereka tumbuh perlahan melalui proses panjang, merajut kepercayaan satu sama lain menjadi satu kekuatan yang solid dalam ikatan sosial. Itu dasar pondasi yang sangat kuat, sehingga ketika berdiri Koperasi di atasnya, dijamin koperasi itu akan maju. Contoh di Banjarbaru ada Koperasi Forum Pedagang Kaki Lima Lapangan Murjani. Koperasi ini berdiri tahun 2020 oleh para pedagang yang  berjualan di sekitar Lapangan Murjani Banjarbaru. Jumlah mereka yang menjadi anggota sebanyak 48 orang dipimpin oleh Dr Murjani. Kata Dr Murjani awalnya koperasi ini berjalan tanpa ikatan hukum, namun setelah mulai stabil baru di tahun 2022 didaftarkan dan dibuatkan Akta Notaris. Tahun pertama sudah berhasil mencetak SHU sebesar Rp. 27 juta lebih.  Dalam 5 tahun terakhir terjadi pelambatan, namun di tengah kisah kelabu koperasi-koperasi yang stagnan, Koperasi FORKAMU di tahun buku 2025 yang diputuskan dalam RAT Senin lalu (16/3) masih mampu meraih Sisa Hasil Usaha yang positif yakni sekitar Rp. 13 juta. Keberhasilan menggapai hasil positif ini, dijelaskan oleh Murjani antara lain berkat tata kelola yang akuntabel.  Mungkin masih banyak koperasi-koperasi di tempat lain yang juga punya success story seperti Forkamu.  

Ketika negara kemudian hadir dengan program koperasi baru yang dirancang secara nasional dan seragam, muncul pertanyaan yang sangat wajar apakah koperasi yang sudah ada akan diperkuat, atau justru akan tersisih?

Kebijakan yang terlalu seragam berpotensi menciptakan duplikasi kelembagaan. Di satu desa bisa muncul dua bahkan tiga koperasi dengan fungsi yang sama. Alih-alih memperkuat ekonomi rakyat, kondisi seperti ini justru dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat di antara lembaga ekonomi masyarakat. Lebih lebih di desa sudah ada BUMDes. Dalam teori kelembagaan ekonomi terdapat konsep yang dikenal sebagai crowding out institution, yaitu ketika kebijakan baru justru melemahkan institusi lama yang sebenarnya sudah bekerja dengan baik.

Polemik lain yang juga menarik perhatian publik adalah rencana pengadaan kendaraan operasional bagi koperasi oleh PT Agrinas yang disebut impor dari India. Rencana ini menuai kritik karena dianggap tidak selaras dengan semangat pemberdayaan ekonomi nasional. Jika tujuan utama program ini adalah menggerakkan ekonomi rakyat, mengapa fasilitas operasionalnya justru didatangkan dari luar negeri. Kritik ini bukan semata-mata soal asal kendaraan, tetapi menyentuh persoalan yang lebih mendasar konsistensi antara tujuan kebijakan dan praktik implementasinya.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tekanan, masyarakat tentu berharap bahwa program besar seperti Koperasi Merah Putih benar-benar memberikan dampak nyata bagi ekonomi. Jika pengadaan fasilitas operasional justru membuka ruang impor, maka muncul kesan bahwa program yang dimaksudkan untuk memperkuat ekonomi rakyat belum sepenuhnya berpijak pada prinsip kemandirian ekonomi sebagaimana yang diamanahkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Jika pemerintah benar-benar ingin memperkuat ekonomi rakyat, langkah yang lebih bijak mungkin bukan membentuk koperasi baru secara seragam, tetapi memperkuat koperasi yang sudah ada. Pemerintah dapat memetakan koperasi yang aktif, memperkuat kapasitas pengelolaannya, memberikan akses permodalan, serta membuka jaringan pasar yang lebih luas. Dengan pendekatan seperti itu, koperasi akan tumbuh dari akar sosial masyarakat, bukan sekadar dari desain kebijakan di tingkat pusat.

Satu hal yang juga patut dipertanyakan adalah sistem sentralistik KMP yang terkesan anti-desentralisasi yang menyebabkan progress KMP jadi lamban. Hampir satu tahun sudah KMP di Kelurahan Mentaos berdiri, belum ada manfaat yang dapat ditebar ke masyarakat. Tidakkah Pemerintah mesti meninjau ulang strategi yang digunakan dalam membangun KMP. Mengapa tidak dipercayakan kepada Pemerintah Daerah  untuk untuk berdiri di garda depan,  berimprovisasi dan berinovasi mengembangkan koperasi yang ada, atau mendirikan koperasi baru sesuai kebutuhan, kompetensi masyarakat dan kearifan lokal. Dengan suntikan dana Rp. 3,5 milyard tiap koperasi, tentu banyak hal dapat dikerjakan.

Dengan kepercayaan yang diberikan seperti itu, Pemerintah Daerah akan termotivasi mengonsolidasi asset dan sumber daya lainnya di daerah karena merasa menjadi the owner of program bukan sebatas penonton di pinggir lapangan.

Kecuali ada tujuan-tujuan lebih besar Pemerintah yang tidak dimengerti publik sehingga KMP dikembangkan dengan model sentralistik seperti saat ini?. Entahlah, tidak semua fakta harus dibuka bukan?.

Keterangan gambar : Musyawarah Kelurahan Luar Biasa mendirikan Koperasi Merah Putih