Melibatkan Ketua RT Dalam Ekosistem Digital

  • Jul 22, 2026
  • Abdul Karim
  • Info Umum

Mentaos-Tangguh (21/7/26) Di era digital, data telah menjadi aset yang sangat berharga. Pemerintah merencanakan pembangunan, menyusun anggaran, menyalurkan bantuan sosial, hingga menentukan kebijakan publik berdasarkan data. Karena itu, ada satu prinsip yang tidak boleh diabaikan: data yang baik akan melahirkan kebijakan yang baik, sedangkan data yang keliru berpotensi menghasilkan keputusan yang keliru pula.

Belakangan ini masyarakat semakin dimudahkan dengan pelayanan administrasi kependudukan secara daring. Kemudahan tersebut patut diapresiasi karena menghemat waktu dan biaya masyarakat. Namun, di balik kemudahan itu terdapat tantangan baru, yaitu bagaimana memastikan bahwa data yang masuk ke sistem benar-benar akurat.

Salah satu contoh sederhana dapat kita temui dalam pengurusan KTP dan Kartu Keluarga. Seorang warga tercatat beralamat di Jalan Palapa I, tetapi pada KTP dan Kartu Keluarganya justru tertulis Kelurahan Komet, padahal Jalan Palapa I berada di wilayah Kelurahan Mentaos. Kesalahan tersebut mungkin terlihat sepele, tetapi dampaknya dapat meluas.

Kurir pengiriman barang atau pengemudi ojek daring kesulitan menemukan alamat tujuan. Data kependudukan menjadi tidak sinkron dengan wilayah administrasi sebenarnya. Pendataan penerima bantuan sosial dapat terganggu. Perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan menjadi kurang akurat karena jumlah penduduk yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi riil. Bahkan, dalam situasi tertentu, kesalahan administrasi dapat menimbulkan persoalan hukum maupun pelayanan publik.

Mengapa hal seperti ini bisa terjadi?

Salah satu penyebabnya adalah proses verifikasi yang semakin minim. Dalam sistem pelayanan daring, masyarakat dapat mengisi data secara langsung tanpa adanya pemeriksaan awal oleh aparat lingkungan yang paling mengetahui kondisi wilayah, yaitu Ketua RT dan Ketua RW. Padahal merekalah yang sehari-hari mengetahui siapa warganya, di mana alamat sebenarnya, apakah seseorang memang tinggal di wilayah tersebut, serta apakah penulisan alamat sudah sesuai dengan kondisi lapangan.

Perlu dipahami bahwa gagasan ini bukan berarti ingin mempersulit pelayanan publik atau menghidupkan kembali birokrasi yang berbelit-belit. Justru sebaliknya, verifikasi sederhana di tingkat lingkungan merupakan bentuk quality control agar data yang masuk ke sistem nasional memiliki tingkat akurasi yang tinggi.

Digitalisasi pelayanan seharusnya tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga menjaga kualitas data. Teknologi memang mampu mempercepat proses, tetapi teknologi tidak selalu mampu mengenali kondisi faktual di lapangan. Di sinilah pentingnya menggabungkan teknologi digital dengan pengetahuan lokal yang dimiliki aparat lingkungan.

Pemerintah sebenarnya dapat mengembangkan mekanisme yang lebih modern. Misalnya, setelah warga mengajukan permohonan secara daring, sistem secara otomatis mengirimkan notifikasi kepada Ketua RT atau perangkat kelurahan untuk melakukan verifikasi alamat. Verifikasi tersebut dapat dilakukan secara elektronik tanpa harus mengembalikan masyarakat kepada prosedur yang rumit. Dengan cara seperti ini, pelayanan tetap cepat, tetapi kualitas data tetap terjaga.

Ke depan, pembangunan Indonesia akan semakin bergantung pada konsep Satu Data Indonesia, di mana seluruh kementerian, pemerintah daerah, dan berbagai lembaga menggunakan data yang sama sebagai dasar pengambilan keputusan. Konsep ini hanya akan berhasil apabila data yang dikumpulkan sejak tingkat paling bawah telah melalui proses validasi yang baik.

Kita sering mendengar ungkapan "garbage in, garbage out". Dalam dunia pengelolaan data, apabila data yang dimasukkan salah, maka hasil analisis dan kebijakan yang dihasilkan juga berpotensi salah. Sebaliknya, data yang akurat akan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, pelayanan publik yang lebih baik, dan pembangunan yang lebih efektif.

Karena itu, membangun Indonesia tidak hanya dimulai dari pembangunan jalan, jembatan, atau gedung. Pembangunan juga dimulai dari sesuatu yang tampak sederhana, yaitu membangun data yang benar.

Data yang valid bukan sekadar urusan administrasi. Data yang valid adalah fondasi bagi pemerintahan yang efektif, pelayanan publik yang berkualitas, dan pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.