Modus baru AKTIVASI CORETAX Pajak
- Jan 03, 2026
- Abdul Karim
- Literasi
Mentaos-Tangguh (3/1/26) Modus baru dengan menggunakan aktivasi coretax saat ini sedang populer. Para penipu cyber sedang pesta pora untuk meraih keuntungan dengan cara haram dan jahat. Melalui akun instagram pajakjakartapusat masyarakat diingatkan agar waspada penipuan mengatasnamakan Coretax DJP.
DJP tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp atau meminta mengunduh file dengan format APK. Perubahan data dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax DJP.
Dari berbagai sumber, Jurnalis KIM Tangguh mendata modus yang biasa digunakan penipu meliputi teknik phishing, sniffing, dan social engineering untuk mencuri data pribadi atau finansial.
Pertama, Panduan Melalui Platform Video: Pelaku menghubungi wajib pajak dan mengarahkan mereka untuk melakukan sinkronisasi atau validasi data CoreTax melalui panduan di platform komunikasi berbasis video seperti Zoom atau Google Meet. DJP menegaskan tidak pernah melakukan proses ini melalui platform video.
Kedua Permintaan Pengunduhan File/Aplikasi Palsu: Pelaku meminta wajib pajak untuk mengunduh file atau aplikasi palsu yang diklaim terkait CoreTax, sering kali dalam format APK, yang sebenarnya berisi malware atau virus.
Ketiga, Permintaan Data Pribadi/Sertifikat Elektronik: Penipu meminta data pribadi, kode otorisasi, atau sertifikat elektronik melalui WhatsApp, pesan pribadi, atau email palsu.
Keempat, Telepon atau Pesan Ancaman/Tagihan Palsu: Pelaku menghubungi korban melalui telepon atau pesan tidak dikenal, mengaku sebagai petugas pajak, dan menyampaikan adanya tagihan pajak palsu atau ancaman denda, kemudian meminta transfer uang ke rekening pribadi.
Kelima, Pengarahan ke Situs Web Palsu: Pelaku mengirimkan tautan ke situs web palsu yang terlihat meyakinkan, untuk mengelabui korban agar memasukkan informasi sensitif mereka.
Jangan segera percaya. Lakukan konfirmasi sebelum aksi atau anda akan menangis.
Untuk melaporkan upaya penipuan dapat melalui call center Pajak di nomor 1500200