Rukun Kematian Kearifan Lokal yang Masih Aktual
- May 21, 2026
- Abdul Karim
- Info Umum
Mentaos-Tangguh (21/5/26) Rukun Kematian (RK) adalah bentuk organisasi sosial kemasyarakatan yang berkembang di banyak daerah di Indonesia untuk membantu warga ketika ada anggota masyarakat yang meninggal dunia. Tradisi ini bukan lembaga formal negara, melainkan lahir dari budaya gotong royong masyarakat Nusantara yang kemudian dipengaruhi juga oleh nilai-nilai keagamaan, terutama Islam.
Sejauh ini belum ada yang mengklaim pencipta Rukun Kematian, kemungkinan ia lahir dari kebutuhan setempat yang secara alami menular dan menjalar ke berbagai penjuru daerah. Di Mentaos saja, hampir setia RT ada Rukun Kematian. Mekanisme tata kelola rukun hampir mirip di setiap tempat. Pada intinya, anggota rukun membayar iuran dan menerima manfaat apabila anggota meninggal dunia. Pengurus yang diberi kepercayaan menjalankan Rukun Kematian bekerja secara sukarela atas dasar kepercayaan warga atau anggota.
Manfaat yang diterima keluarga hampir seragam di semua Rukun Kematian yaitu bantuan untuk penyelenggaraan penguburan berserta seluruh keperluannya. Mungkin ada berbagai cara membayar iuran. Ada yang rutin bulanan, ada pula yang berdasarkan kejadian meninggal dunia. Besarannyapun beraneka ragam.
Rukun Kematian FIRDAUS, yang berbasis di RW 04 Kelurahan Mentaos termasuk RK yang berdiri sudah cukup lama. M. Muchtar Effendi, MS (pensiunan Dosen ULM yang juga Ketua RT 03/RW 04) Sekretaris Rukun Kematian menyampaikan bahwa Rukun Kematian Firdaus berdiri sekitar tahun 1982. Muchtar Effendi adalah salah satu pendiri, yang hingga kini (2026) masih aktif menjadi pengurus “saya mengurus RK Firdaus sejak punya anak 1 hingga punya cucu 13 orang” kata pak Muchtar.
Gusti Mastur adalah Ketua Rukun Kematian Firdaus saat ini. Kata Gusti Mastur penataan administrasi keuangan mulai rapi sejak tahun sekitar 2018. “kami menyampaikan laporan keuangan Rukun Kematian kepada anggota setiap bulan melalui grup WA”.
Keanggotaan RK bersifat stelsel aktif, artinya warga yang berminat menjadi anggota harus mendaftar sendiri. Hingga kini anggota RK Firdaus sekitar 200 Kepala Keluarga. Semua anggota keluarga yang didaftar oleh Kepala Keluarga dan masuk dalam catata Buku Anggota berhak atas manfaat Rukun Kematian apabila yang bersangkutan meniggal dunia.
Ketua RW 04 Dr Murjani menambahkan bahwa keanggotaan RK Firdaus tidak terbatas pada warga RW 04. Siapapun dapat menjadi anggota. Saat ini cukup banyak anggota RK Firdaus yang berdomisili di luar Mentaos maupun di luar Banjarbaru. “Bahkan untuk warga non muslim juga dapat menjadi anggota Rukun Kematian Firdaus” kata Murjani.
Menurut literatur, organisasi serupa Rukun Kematian di Jawa dikenal tradisi sambatan, di daerah lain juga memiliki istilah berbeda namun substansinya sama. Di lingkungan RT/RW, rukun kematian menjadi instrumen solidaritas sosial yang sangat penting, terutama untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang berduka.
Ketua RW 03 Djumono melaporkan di RW beliau semua RT memiliki Rukun Kematian, demikian pula di RT-nya Rahmat Wahyudi, RT-nya Sudaryono, dan RT-nya Syahli. Jadi di Mentaos hampir 100% tercover Rukun Kematian. “tinggal terserah warganya untuk mau jadi anggota atau tidak” Kata Ketua RW 04.
Adapun Ketua RT 02 / 04 Abdul Karim mengaku sering menghimbau warganya agar mau menjadi anggota Rukun Kematian. “semenjak jadi Ketua RT seingat saya ada 4 orang warga saya masuk anggota. Terakhir Sdr. Chandra yang baru bergabung jadi warga RT 02/04 kurang lebih setahun lalu” kata Pak RT.
Dalam perspektif sosiologi, rukun kematian adalah bentuk “modal sosial” masyarakat. Ketika negara belum sepenuhnya hadir dalam layanan sosial hingga level mikro, masyarakat membangun sistem perlindungan kolektif secara mandiri. Keberadaan rukun kematian menjadi indikator bahwa ikatan sosial warga masih kuat. Ketika warga tetap mau bergotong royong mengurus kematian tanpa memandang status ekonomi, di situlah nilai kemanusiaan bekerja secara nyata.
Ketua RT 04/RW 03 Subandi mengusulkan agar di Mentaos ini dapat menyediakan mobil ambulan untuk jenazah, dengan demikian kegiatan Rukun Kematian di Mentaos mendapat kemudahan lebih banyak lagi.
Terkait dengan kondisi keuangan, Sekretaris Rukun Kematian Firdaus Muchtar Effendi menyampaikan bahwa untuk RK Firdaus sejauh ini stabil. Setiap anggota yang meniggal dunia akan diberikan bantuan berupa penyelenggaraan penguburan mulai dari memandikan, gali lobang, kain kafan, pengantaran dan lain sebagainya total senilai sekitar Rp. 3.800.000,-. Iuran Anggota dipungut tidak rutin, melainkan hanya saat ada yang meninggal dunia, sebesar Rp. 20.000,-. Dalam dua tahun terakhir rata-rata yang meninggal dunia 12 orang. Dengan iuran Rp. 20.000,- diasumsikan dana yang terkumpul kurang lebih Rp. 48 juta per tahun, sedangkan biaya yang dikeluarkan kurang lebih Rp. 45 juta. Inilah yang membuat keuangan RK Firdaus cukup stabil. Walau demikian, Muchtar mengakui masih ada anggota yang menunggak iuran, walaupun tidak seberapa.
Gusti Mastur menambahkan bahwa kebutuhan yang cukup mendesak di RK Firduas saat ini adalah peremajaan sarana pemandian jenazah. “Untuk mengatasi kebutuhan ini, kami sedang berupaya mengajukan proposal kepada Pemerintah Kota melalui Anggota DPRD”. Kata Pak Gusti yang juga pensiunan PT Pos Indonesia itu.
Keterangan Foto : Meja Layanan Pembayaran Iuran Kematian