Angin Segar Buat Koperasi Kelurahan Merah Putih

  • Sep 05, 2025
  • Abdul Karim
  • KOPERASI KMP

Mentaos-Tangguh (6/9/25) Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Nomor 63 Tahun 2025 Tentang PENGGUNAAN SALDO ANGGARAN LEBIH PADA TAHUN ANGGARAN 2025 UNTUK PEMBERIAN DUKUNGAN KEPADA BANK YANG MENYALURKAN PINJAMAN KEPADA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tujuannya untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi. Untuk pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diperlukan sinergi pendanaan antara pemerintah dan perbankan selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP).

Kebijakan Pemerintah ini merupakan angin segar bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih Mentaos yang sudah dibentuk dan telah siap dengan segala sumber daya untuk menjalankan operasional koperasi.

Masyarakat menunggu kiprah Koperasi Kelurahan dalam rangka peningkatan kesejahteraan.

 

Formulir Pendaftaran Koperasi