Editorial : Bangun Gizi Tanpa Korupsi - Bangun SPPG Tanpa Kolusi
- Jun 23, 2026
- Abdul Karim
- Opini Redaksi
Belakangan ini masyarakat menyaksikan fenomena yang menarik sekaligus memprihatinkan. Di satu sisi, terdapat kelompok masyarakat yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dianggap sebagai upaya negara meningkatkan kualitas gizi generasi muda, dan memperkuat pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Di sisi lain, muncul kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik, bahkan melakukan demonstrasi penolakan terhadap pelaksanaan program tersebut dengan berbagai alasan, mulai dari persoalan prioritas anggaran, kualitas pelaksanaan, hingga tuntutan transparansi dan akuntabilitas, sampai masalah merebaknya korupsi di MBG.
Perbedaan pandangan dalam masyarakat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Demonstrasi yang dilakukan secara damai merupakan hak konstitusional warga negara. Dukungan terhadap kebijakan pemerintah juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh hukum.
Sebagai Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), kami tidak berada pada posisi mendukung atau menolak suatu kelompok demonstran. KIM tidak menjadi bagian dari pertarungan politik, melainkan menjadi ruang literasi publik yang mendorong masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, sesungguhnya terdapat dua prinsip yang sama pentingnya. Pertama, pemerintah memiliki kewajiban menjalankan program-program yang diyakini bermanfaat bagi rakyat. Kedua, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi, mengkritik, dan meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan program tersebut. Kritik bukanlah ancaman bagi demokrasi, melainkan salah satu instrumen untuk memperbaiki kebijakan publik.
Karena itu, ketika terdapat laporan mengenai kendala pelaksanaan MBG, kualitas makanan, distribusi, atau penggunaan anggaran, maka hal tersebut harus diperiksa secara terbuka dan profesional. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak benar atau sengaja disebarkan untuk menimbulkan keresahan, maka klarifikasi dan penegakan hukum juga harus dilakukan secara adil. Beberapa aksi penolakan MBG di sejumlah daerah bahkan menuntut audit dan transparansi yang lebih kuat dalam pelaksanaan program.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) juga perlu melakukan introspeksi dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola organisasi. Kepercayaan publik merupakan modal utama keberhasilan setiap program pemerintah. Oleh karena itu, munculnya dugaan penyimpangan yang berujung pada penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BGN dan dua mantan wakil kepala BGN dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis harus dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas lembaga. Penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum harus dihormati dan didukung, sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Yang perlu dipahami, dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara tidak serta-merta menghapus tujuan mulia sebuah program. Sebaliknya, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bahwa program sebesar apa pun memerlukan tata kelola yang baik (good governance), pengawasan yang kuat, serta keterbukaan kepada publik. Pemerintahan yang bersih bukan hanya soal menghukum pelaku yang bersalah, tetapi juga membangun sistem yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal.
Di hilirnya ada SPPG sebagai mitra kerja BGN dalam penyediaan MBG. SPPG harusnya bekerja profesional dengan memetik untuk yang proporsional. Pemerintah sudah menetapkan harga paket yang didalamnya tentu sudah termasuk margin SPPG. Jangaan ambil margin kedua lagi dari situ, melalui praktik mark up harga atau down grade kualitas paket. Anda untung - Anak Buntung.
Mari kita bangun gizi tanpa korupsi - bangun SPPG tanpa kolusi.