Relawan Perlindungan Anak Mentaos
- Aug 30, 2025
- Abdul Karim
- Info Umum
Mentaos-Tangguh (30/8/25) Lurah Mentaos menerbitkan Keputusan Lurah Mentaos Nomor: 065 Tahun 2025 Tentang Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Aktivis/Relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakaт (Ратвм)
Pembentukan relawan ini atas dasar pertimbangan bahwa perlu ada upaya mengubah pola pikir masyarakat dalam perlindungan anak dengan cara melibatkan masyarakat sebagai basisnya. Maka dibentuk Kelompok Kerja para aktivis dan relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (РАТВМ). Pokja ini dibentuk menyusul kebijakan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, untuk meningkatkan peran-serta masyarakat dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak dalam bentuk pencegahan untuk tidak terjadinya kekerasan ataupun pelanggaran hak anak.
Anggota Pojka terdiri dari unsur masyarakat Mentaos yang dinilai memenuhi syarat menjadi relawan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.