Chaos Jagat Penyiaran di era Konvergensi Teknologi

  • Jun 08, 2026
  • Abdul Karim
  • Opini Redaksi

Dunia penyiaran sedang mengalami perubahan besar yang belum pernah terjadi sebelumnya. Jika pada masa lalu masyarakat dengan mudah membedakan antara radio, televisi, surat kabar, dan telepon, maka pada era digital batas-batas tersebut semakin kabur. Fenomena ini dikenal sebagai konvergensi teknologi, yaitu menyatunya berbagai layanan komunikasi, informasi, dan media ke dalam satu platform digital.

Dahulu, radio hanya dapat didengarkan melalui pesawat radio. Televisi hanya dapat ditonton melalui pesawat televisi. Surat kabar hadir dalam bentuk cetak. Kini semuanya dapat diakses melalui telepon pintar yang berada di genggaman tangan. Seseorang dapat menonton siaran televisi, mendengarkan radio, membaca berita, mengikuti podcast, melakukan panggilan video, bahkan menjadi penyiar sendiri hanya dengan menggunakan satu perangkat.

Perubahan ini membawa manfaat yang luar biasa. Informasi menjadi lebih cepat diperoleh, biaya distribusi konten semakin murah, dan masyarakat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam ruang publik. Namun di sisi lain, konvergensi teknologi juga menimbulkan berbagai persoalan baru yang membuat dunia penyiaran berada dalam situasi yang dapat disebut sebagai "chaos regulasi".

Selama puluhan tahun, sistem hukum Indonesia membangun regulasi komunikasi berdasarkan jenis medianya. Telekomunikasi diatur oleh Undang-Undang Telekomunikasi, televisi dan radio diatur oleh Undang-Undang Penyiaran, kegiatan jurnalistik diatur oleh Undang-Undang Pers, sementara aktivitas digital diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketika batas antar media masih jelas, pendekatan tersebut relatif tidak menimbulkan masalah.

Namun saat ini muncul pertanyaan yang sulit dijawab. Apakah podcast merupakan radio? Apakah siaran langsung di YouTube merupakan televisi? Apakah kanal berita digital merupakan pers atau penyiaran? Apakah Netflix merupakan televisi atau layanan digital biasa? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi bergerak jauh lebih cepat dibandingkan perkembangan regulasi.

Di masa lalu, negara mengatur penyiaran terutama karena penggunaan frekuensi radio yang jumlahnya terbatas. Tidak semua orang dapat memiliki stasiun televisi atau radio. Karena itu diperlukan sistem perizinan dan pengawasan. Akan tetapi di era internet, hampir setiap orang dapat menjadi penyiar. Seorang pelajar dapat memiliki kanal YouTube dengan jutaan pengikut. Sebuah komunitas dapat mengelola radio streaming. Bahkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini sudah mampu berperan sebagai pembawa acara, penyiar radio, maupun pembaca berita virtual.

Kondisi ini memunculkan dilema. Di satu sisi, negara berkewajiban melindungi masyarakat dari hoaks, ujaran kebencian, eksploitasi anak, dan berbagai konten yang merugikan publik. Di sisi lain, negara juga harus menghormati kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Jika seluruh aktivitas komunikasi publik diwajibkan memiliki izin seperti stasiun televisi, maka kebebasan berbicara dapat terancam. Sebaliknya, jika tidak ada pengaturan sama sekali, maka ruang informasi berpotensi dipenuhi konten yang merugikan masyarakat.

Konvergensi teknologi juga mengubah peta kekuasaan informasi. Jika dahulu opini publik banyak dibentuk oleh televisi dan radio, kini algoritma media sosial memiliki pengaruh yang jauh lebih besar. Konten yang muncul di layar telepon pintar seseorang tidak lagi ditentukan oleh redaktur semata, melainkan oleh sistem algoritma yang bekerja secara otomatis. Akibatnya, penyebaran informasi tidak lagi mengenal batas wilayah maupun batas negara.

Di tengah situasi tersebut, revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi sangat penting. Regulasi yang lahir pada era analog perlu disesuaikan dengan realitas digital. Namun revisi tersebut tidak boleh hanya berfokus pada televisi dan radio, melainkan harus mampu menjawab tantangan konvergensi media, perlindungan anak, kecerdasan buatan, platform digital, serta kedaulatan informasi nasional.

Pada akhirnya, chaos dunia penyiaran saat ini bukan semata-mata disebabkan oleh teknologi yang berkembang terlalu cepat. Chaos terjadi karena hukum, kelembagaan, dan tata kelola informasi masih berusaha mengejar perubahan yang terus bergerak. Tantangan terbesar bukanlah menghentikan perkembangan teknologi, melainkan memastikan bahwa teknologi tetap digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkuat demokrasi, dan menjaga persatuan masyarakat Indonesia.

Salam Konvergensi

Menyebar Informasi - Menguatkan Partisipasi

 

Keterangan : Sumber foto www.detik.net