Laporan Khusus : Koperasi Merah Putih, Harapan Baru Banjarbaru Emas

  • Nov 08, 2025
  • Abdul Karim
  • KOPERASI KMP

Era Kejayaan KUD

Lahirnya orde baru di medio tahun 60-an menjadi tonggak sejarah bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya tentang kelahiran Badan Usaha Unit Desa dan Koperasi Unit Desa. (BUUD-KUD) di awal 70-an melalui Inpres No. 4/1973. Kemudian melalui Inpres No. 2/1978  BUUD/KUD ditugasi membantu petani dari hulu ke hilir: penyediaan sarana produksi (pupuk, pestisida), pembelian gabah, penggilingan, hingga setoran beras ke Dolog/Bulog. KUD menjadi simpul program intensifikasi dan penyalur Kredit Usaha Tani (KUT).

KUD menyalurkan saprotan (pupuk/pestisida) sebelum panen dan menghimpun gabah/beras sesudah panen sebagai mitra Dolog/Bulog juga dilengkapi sarana pascapanen sesuai instruksi pemerintah. KUD juga menjadi kanal pembiayaan (KUT) bagi petani/kelompok tani.  Kebijakan Orba yang sangat berpihak kepada rakyat ini membuat KUD cepat tumbuh.

Hasilnya memang terlihat jelas. Awal tahun 70an Indonesia mengimpor beras 2 juta ton pertahun. Di tahun 1984 berhasil memprodksi 35 ton gabah pertahun. Program yang serius ini pula yang menghantarkan Indonesia berswasembada beras  dan tahun 1984. FAO mengakui dan memberikan penghargaan kepada Presiden Soeharto atas keberhasilan Indonesia mencapai swasembada beras.

Sejarah kemudian berbelok. Berawal dari reformasi 1998, tiba-tiba hak istimewa berupa monopoli dan penugasan KUD dicabut. Pemerintah dalam angin reformasi mengevaluasi  kebijakan pupuk & pangan yang tergambar dalam Inpres 18/1998, lalu terbit  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor  70/MPP/2003 yang mendowngrade  KUD dari  level distributor utama menjadi pengecer biasa.

Di sisi lain ada kebijakan pemerintah merestrukturisasi peran Bulog dan liberalisasi pangan. Perubahan mandat Bulog menuju Perum dan pembukaan ruang swasta  mengurangi posisi KUD dalam rantai pasok beras dan komoditas lain. KUD seperti kurang siap dengan kenormalan baru itu. Padahal di internal ada masalah yang sangat serius.

KUD memendam masalah tunggakan kredit usaha tani akibat kontrol yang lemah. Sementara angin krisis ekonomi mulai berhembus di pertengahan 90-an yang puncaknya adalah pergantian pemerintahan dari Orba ke Orde Reformasi. Walhasil, 3 (tiga) dimensi krisis yang menerpa KUD (krisis ekonomi, krisis tata kelola, kebijakan Pemerintah) membuat KUD tiba di titik nadir sekaligus kehilangan kepercayaan masyarakat desa. Akhirnya KUD banyak yang mati suri.

Dari data yang berhasil dihimpun KIM Tangguh, hingga 2024 masih ada yang namanya KUD namun jumlahnya tidak merata dan banyak yang tidak aktif. Misal Jawa Timur ±766 KUD, Jawa Tengah ±550, Jawa Barat ±341. KUD terlihat tetap eksis tetapi tidak sekuat dahulu lagi. Di berbagai daerah, statistik resmi pemerintah daerah/BPS masih memisahkan KUD sebagai kategori koperasi, tetapi sering ditandai status tidak aktif atau terbatas kegiatannya.

Stagnasi KUD sebenarnya dapat pula dilihat dari aspek lain. Semenjak berlakunya kebijakan disentraslisasi dengan lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diperkuat oleh Undang Undang Desa muncul alternatif baru pilar ekonomi di pedesaan. Alternatif tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kehadiran lembaga baru ini menjadi titik magnit kegiatan ekonomi pedesaan yang didukung pula dengan adanya dana desa. Wajar jika KUD berhenti tumbuh.

 

Di Kalsel, pertumbuhan KUD minus. Sejak tahun 2019 hingga 2024 jumlah KUD turun dari 379 menjadi 370, namun dalam Kajian Fiskal 2024 Regional Kalimantan oleh Ditjen Anggaran KUD, Pasar Desa dan BUMDes berperan dalam pertumbuhan Pendapatan Asli Desa (PaDes). Bahkan  ada KUD Gajah Mada di Kabupaten Kotabaru Pulau Laut yang maju dan berhasil melewati masa sulit dengan bertransformasi menjadi koperasi modern dengan sektor bisnis baru yaitu kerkebunan. Sayangnya tidak semua KUD berhasil seperti KUD Gajah Mada tersebut.

 

 

Kehadiran KUD Gajah Mada di Kotabaru, walau mungkin satu-satunya KUD yang masih eksis dan maju diantara ratusan lainnya yang mati suri dapat memberi secercah harapan bahwa KUD masih relevan sebagai pilar perekonomian pedesaan selama dikelola oleh pengurus yang berkompeten, punya visi dan dapat beradaptasi dengan perubahan zaman.

Era Koperasi Merah Putih

Tanpa menafikan keberadan koperasi lagenda KUD, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto datang membawa Asta Cita yang di dalamnya ada kalimat “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”. Kalimat ini melahirkan Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 27 Maret 2025. Pemerintah menargetkan pembentukan 70-80 ribu koperasi desa/kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari kerangka kerja nasional. Pembentukan KMP dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan, skema pembentukan dilakukan dengan tiga model: baru, pengembangan, atau revitalisasi.

Kelurahan Mentaos menggelar Musyawarah Luar Biasa Kelurahan tanggal 26 Mei 2025 dalam rangka membentuk Koperasi Kelurahan Merah Putih Mentaos. Atas kerja sama dan bimbingan pejabat Dins Koperasi Kota Banjarbaru MLB Kelurahan berjalan lancar berhasil membentuk koperasi dan memilih para pengurus.

Strategi Warga Memilih Pengurus

Dalam musyawarah luar biasa warga Kelurahan Mentaos hadir sejumlah tokoh masyarakat yang punya latar belakang pengalaman dalam hal perkoperasian. Ada yang berasal dari pelaku koperasi dan ada sejumlah pensiunan pejabat pemerintah yang paham mengenai koperasi.

Salah satu titik strategis dan krusial dalam pembentukan koperasi adalah pemilihan pengurus koperasi dan  badan pengawas. Secara aklamasi peserta Musyawarah Luar Biasa memilih Dr. Ir. Murjani, SP, S.I.kom, MS sebagai Ketua Koperasi untuk masa bakti 2025-2030, Bendahara  Soewondo, SE dan Sekretaris Umy Lestari. Wakil Ketua Bidang Usaha Subandi, dan Wakil Ketua Bidang Keanggotaan Tri Kurniawan, SKM. Musyawarah juga memilih tiga orang Badan Pengawas, Lurah Mentaos Ciptadi Sunaryo, SE,MM, Ir. M. Muchtar Effendi, MS dan Ir. Suwartini.

Mereka yang dipilih oleh Musyawarah Luar Biasa ini dinilai berkompeten untuk mengurus koperasi. Latar belakang pengalaman, pendidikan, dan intergritas menjadi alasan utama. Namun yang terpenting dibalik itu adalah kesediaan para pengurus meluangkan waktu untuk bekerja ektra dalam tahap pembentukan awal.

Pengurus yang terpilih bergerak cepat untuk menyiapkan segala sesuatu. Hasilnya semua perangkat administrasi koperasi telah berhasil diwujudkan antara lain akta notaris pendirian koperasi, NPWP, NIB, Rekening dan Sekretariat Sementara bahkan formulir pendafaran anggota sudah mulai disebarkan. Jenis usaha yang akan ditekuni sudah ditetapkan yaitu bidang Kesehatan, keadenan LPG, dan penjualan sembako.  

Harapan masyarakat Mentaos terpenuhi dengan memuaskan. Dalam tempo yang singkat dan dengan cara yang seksama pengurus telah membuat progres penting dengan penuntasan segala persyarakatn administrasi koperasi. Bahkan calon calon mitra kerja sudah pula dijajaki. Pengusaha budidaya ikan, pengusahan kolam pancing, SPPG/dapur MBG, pengusaha kerajinan tradisional, jasa bekam, kelompok wanita tani,  dan banyak pelaku usaha kecil di Mentaos yang sudah menyatakan ingin bermitra dengan Koperasi Merah Putih di Kelurahan mereka. Langkah cepat pengurus KMP Mentaos tersendat ketika memasuki Bab Pendanaan.

Untungnya Pemerintah tidak tinggal melihat gelagat ini. Untuk akselerasi  operasional Koperasi Merah Putih Presiden RI menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan lain Koperasi Merah Putih. Badan dan Kementerian yang jumlahnya belasan mendapat instruksi Presiden. Kementerian Dalam Negeri mendapat tugas memasilitasi KMP dalam penyediaan lahan  atau bangunan yang dapat digunakan untuk Gerai dan Pergudangan KMP. Saat berita ini ditulis di Banjarbaru sedang berlangsung pendataan asset milik Pemda yang memungkinkan dijadikan Gerai dan Pergudangan.

Instruksi Presiden juga ditujukan kepada PT Agrinas sebagai lembaga yang ditunjuk untuk membangun fasilitas Gerai/Pergudangan KMP dengan pagu anggaran Rp. 3 milyar per KMP.

KIM Tangguh sebagai mitra strategis Pemerintah terkena kewajiban mendukung publikasi mengenai KMP. Dinas Kominfo Kota Banjarbaru memberikan bimbingan teknis khusus dalam publikasi KMP. Penugasan ini diterima dengan penuh suka cita karena KIM Tangguh menyadari perlunya akselerasi terselenggaranya layanan KMP yang sudah ditunggu masyarakat. KIM Tangguh ingin hadir dan ambil peran ketika sebuah proses kebajikan sedang berlangsung.

 

Koperasi di Kelurahan Mentaos

Koperasi yang berbasis di kelurahan sejenis KUD belum pernah terdengar di Mentaos. Beberapa tokoh masyarakat Mentaos yang dikontak Jurnalis KIM Tangguh menyatakan belum bernah ada koperasi semacam KUD. Mungkin karena Kota Banjarbaru dibentuk sejak awal sebagai Kota Administratif yang pemerintahannya berbentuk Kelurahan bukan Desa, sehingga tidak ada KUD. Namun semangat untuk hidup berkoperasi di Mentaos tumbuh berkobar. Terbukti adanya koperasi-koperasi di masyarakat yang berdiri atas inisiatif masyarakat.

Kenyataan inilah yang membuat kehadiran KMP Mentaos ditunggu dan menjadi “Harapan baru Banjarbaru Emas”

 

Sumber :

  1. Badan Pusat Statistik
  2. https://drive.google.com/file/d/1kh48m5kiy4OVNEJtWAPhDGCvTOFrA7u9/view / Kajian Fiskal Regional Kalsel Triwulan II 2025.
  3. Inpres Nomor 25 tahun 2025
  4. Inpres Nomor 17 Tahun 2025

 

BERITA TERKAIT :

https://mentaos-tangguh.kim.id/berita/read/dinas-koperasi-umk-gerak-cepat43381-637204100201/0

https://mentaos-tangguh.kim.id/berita/read/koordinasi-rutin-koperasi-merah-put43258-637204100201/0

https://mentaos-tangguh.kim.id/berita/read/koperasi-menunggu-instruksi42527-637204100201/0

https://mentaos-tangguh.kim.id/berita/read/pertemuan-business-assistant-dengan40516-637204100201/0

https://mentaos-tangguh.kim.id/berita/read/koperasi-merah-putih-dapat-pendampi39715-637204100201/0

https://mentaos-tangguh.kim.id/berita/read/angin-segar-buat-koperasi-kelurahan37106-637204100201/0

https://mentaos-tangguh.kim.id/berita/read/progress-koperasi-kelurahan-merah-p36400-637204100201/0

https://mentaos-tangguh.kim.id/berita/read/koperasi-kelurahan-merah-putih-ment29153-637204100201/0

Keterangan Foto : 

1. (atas) Rapat Koordinas via Zoom KMP dengan Ketua Satgas KMP wilayah Kalimantan dan Sulawesi

2. (bawah ) Musyawarah Luar Biasa Kelurahan Mentaos dengan agenda pembentukan koperasi Merah Putih (26/5/25) dipimpin oleh Ketua Forum RT RW Kelurahan Mentaos Nasrullah Shadiq, S.Pd. MM